AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah resmi perintahkan perusahaan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan THR atau Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi.
Aturan tersebut sudah resmi terkandung dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Dibuatnya aturan tersebut karena pengemudi ojol dan kurir online mempunyai peranan penting dalam menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Baca Juga: TASPEN Pastikan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu, PNS Bisa Bernapas Lega!
Alasan lain di balik keputusan tersebut adalah besarnya jumlah pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
Tercatatan saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi aktif, serta 1 hingga 1,5 juta lainnya yang bekerja secara part-time.
Besaran THR Driver Ojol
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli meminta perusahaan membayar THR ke mitra sebesar 20 persen dari pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
THRBaca Juga: Catat! Inilah Kriteria Ojol dan Kurir yang Bisa Dapat THR, Salah Satunya Harus Online 9 Jam per Hari
Artinya, semakin rajin mitra pengemudi, maka semakin besar BHR yang akan diterima.
Keputusan tersebut tersebut juga telah sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan pemberian THR dalam bentuk uang tunai.
Berdasarkan keterangan dari Menaker, maka gambaran besaran THR yang didapat driver ojol sudah bisa terlihat.
Misalnya, jika ojol full time menghasilkan rata-rata Rp 3 juta sebulan selama setahun terakhir, maka dia akan mendapatkan bonus sebesar Rp 600 ribu dari aplikator.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR Pensiunan PNS 2025 Cair 17 Maret, Simak Berikut Besaran dan Komponennya
BHR juga akan diberikan kepada pengemudi dan kurir online paruh waktu. Namun untuk kategori ini, pemerintah menyerahkan jumlah BHR sesuai kemampuan perusahaan.
Yassierli menekankan BHR tidak boleh menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online.
Ia juga menekankan pemberian BHR harus sesuai dengan aturan perundang-undangan dan diserahkan paling lambat H-7 Lebaran.
Baca Juga: Resmi! Guru Sertifikasi Dapat Tambahan 100 Persen Tunjangan Dalam THR 2025, Ini Detail Kebijakannya
Selain itu, Menaker juga menekankan supaya pemberian THR ojol tidak boleh dicicil dan harus diberikan secara full dalam bentuk tunai.***