Ekonomi

OJK Larang Akulaku Lakukan Penyaluran Pembiayaan BNPL, Kenapa?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Rabu 25 Okt 2023, 13:48 WIB
Akulaku

AYOJAKARTA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Akulaku Finance Indonesia untuk melakukan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL).

Larangan ini diberlakukan karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Pengawasan yang dimaksud adalah terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Batasi Kegiatan Akulaku, Imbas Tak Awasi Penyaluran Kredit

Dikutip dari ojk.go.id, pengumuman larangan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor PENG-7/PL.1/2023 yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, Bambang W. Budiawan.

Dalam pengumuman itu, OJK menyebutkan bahwa pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada Akulaku Finance Indonesia mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.

Larangan ini berlaku untuk seluruh produk pembiayaan Akulaku Finance Indonesia.

Baca Juga: Daftar 102 Perusahaan Pinjaman Online Legal dan Terdaftar OJK, Tetap Waspada Keganasan Penagih Utang

Baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru. Selain itu, larangan ini juga berlaku untuk penyaluran pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.

OJK meminta Akulaku Finance Indonesia untuk melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK.

Larangan ini merupakan langkah tegas OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen.

OJK berharap dengan adanya larangan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan produk pembiayaan BNPL.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Desi Kris