Ekonomi

Driver Gojek dan Grab Dipastikan Dapat BHR, Bagaimana Mekanismenya?

Oleh: Fajar Ari Wibowo Rabu 12 Mar 2025, 14:24 WIB
Ilustrasi BHR untuk driver Gojek dan Grab.

AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa driver Gojek dan Grab akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) pada Lebaran 2025.  

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini dianggap sebagai keputusan bersejarah dalam pengakuan terhadap kontribusi pekerja sektor informal dalam ekosistem digital.  

Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025, Yassierli menyatakan bahwa pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menaker.  

“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” ujar Yassierli.  

Pemberian BHR ini akan mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi di masing-masing platform.  

“BHR ini adalah bentuk apresiasi bagi yang bekerja dengan baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah memiliki mekanisme penilaiannya,” tambahnya.  

Namun begitu, belum ada kepastian mengenai jumlah pasti BHR yang akan diterima para pengemudi, karena kebijakan ini diserahkan kepada masing-masing aplikator.  

Meskipun keputusan ini disambut positif, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penerapannya:

Baca Juga: Kado Terindah dari Presiden! THR Berupa BHR 2025 untuk Ojol dan Kurir Online, Segini Besarannya

1. Kriteria Penerima BHR  

Banyak pengemudi bekerja secara fleksibel, sehingga tidak semua memiliki pola kerja yang sama.

Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait transparansi dalam penentuan kategori penerima BHR.

Baca Juga: Imbauan Prabowo soal THR untuk Mitra Ojol Dinilai Belum Tuntas, Ini Alasannya

2. Metode Pembayaran

Berbeda dengan pekerja formal yang mendapatkan THR langsung dari perusahaan, pengemudi online berstatus mitra, bukan karyawan tetap.

Oleh karena itu, mekanisme pembayaran disesuaikan dengan sistem kemitraan agar adil bagi semua pihak.  

Baca Juga: Ojol Sambut Bonus Hari Raya, Pemerintah Beri Perhatian Khusus untuk Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Daring

3. Pengemudi dengan Dua Akun

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana nasib pengemudi yang bekerja di lebih dari satu platform, misalnya memiliki akun Gojek dan Grab.  

Menteri Yassierli menjelaskan bahwa mereka tetap berhak menerima BHR dari kedua perusahaan, tetapi dengan syarat tertentu.  

“Hak tersebut tetap ada, tetapi bergantung pada tingkat keaktifan dan kinerja di masing-masing platform,” katanya.  

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, Kemnaker membuka posko aduan bagi pengemudi dan kurir online yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan aplikator.  

Posko ini akan menjadi jembatan bagi pekerja digital untuk melaporkan keluhan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai atau tidak diberikan sama sekali.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Tedi Rukmana