Ekonomi

Prabowo Resmi Umumkan Gaji Ke-13 dan THR PNS, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Oleh: Fajar Ari Wibowo Selasa 11 Mar 2025, 21:12 WIB
Presiden Prabowo mengumumkan kebijakan terkait gaji ke-13 dan THR PNS

AYOJAKARTA.COM -- Presiden Prabowo Subianto hari ini menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat maupun di daerah,” terang Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3).

Baca Juga: Dipastikan Cair Sebelum Lebaran! Inilah Kriteria ASN yang Berhak Dapat THR di Tahun 2025

Bagi ASN, THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, ASN di daerah akan menerima THR yang besarnya setara dengan ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Pensiunan akan menerima THR dalam bentuk uang pensiun bulanan.

Pencairan THR dijadwalkan akan dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, dengan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025.

Baca Juga: Selamat, THR Pensiunan PNS Golongan I- IV Cair, Berikut Tanggal dan Besaran yang Akan Diterima Setiap Golongan

Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, tepatnya pada bulan Juni 2025.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kebutuhan selama momentum mudik dan libur Lebaran.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan pendukung untuk menyambut libur Lebaran, antara lain:

- Penurunan harga tiket pesawat: Diskon minimal 13-14% selama dua minggu masa libur.
- Diskon tarif tol dan transportasi: Mempermudah mobilitas masyarakat selama mudik.
- Pemberian THR bagi sektor swasta: Meliputi karyawan di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD.
- Bonus Hari Raya: Diberikan kepada pengemudi dan kurir online.

Baca Juga: Selain Gaji Naik 12 Persen, Pensiunan PNS Terima THR dengan 3 Tunjangan Ini, Cek Besaran Untuk Golongan I- IV

Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mendongkrak daya beli, sehingga libur Lebaran dapat dinikmati dengan lebih nyaman dan lancar.

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional serta memperhatikan mobilitas dan kebutuhan masyarakat pada saat-saat istimewa.

Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, diharapkan arus mudik dan aktivitas selama libur Lebaran akan berjalan dengan lebih tertib dan aman.

Baca Juga: Sebentar Lagi Cair! Segini Besaran THR 2025 untuk Pegawai Swasta, Lengkap dengan Rumus Perhitungannya

Selanjutnya, sekaligus memberikan stimulus ekonomi yang signifikan bagi seluruh lapisan masyarakat.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil