Ekonomi

Daftar 102 Perusahaan Pinjaman Online Legal dan Terdaftar OJK, Tetap Waspada Keganasan Penagih Utang

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Senin 25 Sep 2023, 20:11 WIB
Semakin banyak hadir di tengah-tengah kita layanan pinjaman online (pinjol) yang legal dan terdaftar di OJK maupun yang ilegal.

AYOJAKARTA.COM – Semakin banyak hadir di tengah-tengah kita layanan pinjaman online (pinjol) yang legal dan terdaftar di OJK maupun yang ilegal.

Tentu ini harus menjadi perhatian besar bagi kita, karena dengan tawaran menggiurkan untuk pinjol tersebut ditakutkan akan bermasalah kemudian.

Salah satu masalah yang baru-baru saja terjadi adalah adanya kasus bunuh diri akibat teror penagih utang. Padahal, korban meminjam uang ke pinjol legal atau terdaftar di OJK, namun kebiajakan yang diberlakukan perusahaan tetap memojokkan konsumen.

Seharusnya, jika pinjol terdaftar di OJK dan legal, maka dapat diawasi oleh pihak OJK jika ada aktivitas yang mencurigakan, sehingga layanan pinjol pastinya tidak semena-mena memberlakukan aturan kepada nasabahnya.

Selain perlakuan, kebijakan terkait bunga yang diberikan kepada nasabah pun juga semestinya sesuai dengan ketentuan dari pihak OJK dan AFPI.

Diketahui, sesuai data dari OJK, ada sebanyak 102 perusahaan pinjol, yang terdiri dari 95 penyelenggara adalah konvensional, dan 7 penyelenggara adalah Syariah.

Baca Juga: Begini Cara Mengajukan Keringanan Pinjol dengan Benar, Jangan Pakai Jalan Pintas!

Adapun berikut ini adalah 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, yaitu:

- Danamas

- Investree

- amartha

- DOMPET Kilat

- Boost

- TOKO MODAL

- Modalku

- KTA KILAT

- Kredit Pintar

- Maucash

- Finmas

- KlikA2C

- Akseleran

- Ammana.id

- PinjamanGO

- KoinP2P

- Pohondana

- MEKAR

- AdaKami

- ESTA KAPITAL FINTEK

- KREDITPRO

- FINTAG

- RUPIAH CEPAT

- CROWDO

- Indodana

- JULO

- Pinjamwinwin

- DanaRupiah

- Taralite

- Pinjam Modal

- ALAMI

- AwanTunai

- Danakini

- Singa

- DANAMERDEKA

- EASYCASH

- PINJAM YUK

- FinPlus

- UangMe

- PinjamDuit

- DANA SYARIAH

- BATUMBU

- Cashcepat

- klikUMKM

- Pinjam Gampang

- Cicil

- Lumbungdana

- 360 KREDI

- Dhanapala

- Kredinesia

- Pintek

- ModalRakyat

- SOLUSIKU

- Cairin

- TrustIQ

- KLIK KAMI

- Duha SYARIAH

- Invoila

- Sanders One Stop Solution

- DanaBagus

- UKU

- KREDITO

- AdaPundi

- Lentera Dana Nusantara

- Modal Nasional

- Komunal P2P

- Restock.ID

- TaniFund

- Ringan

- Avante

- Granada

- Danacita

- IKI Modal

- Ivoji

- Indofund.id

- iGrow

- Danai.id

- DUMI

- LAHAN SIKAM

- qazwa.id

- KrediFazz

- Doeku

- Aktivaku

- Danain

- Indosaku

- Jembatan Emas

- EDUFUND

- GandengTangan

- PAPITUPI SYARIAH

- BantuSaku

- Danabijak

- Danafix

- AdaModal

- SamaKita

- KawanCicil

- CROWDE

- KlikCair

- ETHIS

- SAMIR

- UATAS

- Asetku

- Findaya

Baca Juga: Mengerikan! Penyebab Anak Muda Banyak yang Terjerat Kasus Pinjol

Demikian 102 perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK. Walah legal, tetaplah berhati-hati dalam bertransaksi. Pastikan keamanan Anda dan keluarga tetap terjaga.

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Aris Abdulsalam