AYOJAKARTA.COM - KJP Plus Tahap II Tahun 2024 telah dicairkan kembali secara bertahap sejak tanggal 4 Maret 2025 untuk 523.622 siswa DKI Jakarta.
Dana bantuan KJP Plus ini juga diketahui telah 4 kali cair sejak Desember 2024, namun rupanya hingga saat ini masih banyak siswa dan Orang tua yang mengeluhkan belum menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Lantas bagaimana nasib siswa yang telah dibatalkan sebagai penerima KJP Plus?
Diketahui pembatalan status penerima KJP Plus ini dikarenakan oleh beberapa faktor yang dimana salah satunya karena skala prioritas.
Hal ini juga terlihat dalam unggahan terbaru akun Instagram jakone.mobile yang dimana postingan tersebut terkait informasi pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024.
“Yang dibatalkan apakah sudah aktif lagi min,” ungkap akun Fso yang dikutip oleh ayojakarta dari kolom komentar jakone.mobile.
“Yang dibatalkan krn kepemilikan kendaraan gmn kejelasannya min??/ sebenarnya bisa cair atau ga min?? tidak ada informasi dr Oktober sampai skrg,” ungkap akun lain.
“Yang dibatalkan kapan cairrr???,” tanya Indah.
“Tahap 2 th 2024 muluu, terus yg dibatalin karena sekala dan baru ngajuin di tahap 1 Th 2025 kapan cairnya minn??,” ungkap Netizen.
“KJP yang dibatalkan thp 2 gimana min cair jg ga,” ungkap Farid.
Itulah beberapa komentar dari para siswa dan Oangtua yang telah dibatalkan status penerima KJP Plusnya.
Lantas bagaimana nasib mereka? Apakah akan menjadi Penerima KJP Plus di tahap berikutnya?
Diketahui Disdik DKI Jakarta telah membuka 11 post pelayanan dan laman resmi untuk melakukan penyanggahan terkait status penerima KJP Plus yang dibatalkan.
Jika memang telah dilakukan penyanggahan lantaran skala prioritas yang tidak sesuai, maka para siswa diharapkan dapat menunggu dan mengecek status penerima KJP Plus secara berkala pada laman resmi http://kjp.jakarta.go.id/.
Selain itu, para siswa dan Orang tua atau wali juga dapat mendatangi ke salah satu tempat post pelayanan yang telah disediakan agar lebih jelas untuk mencari informasi status KJP Plus yang dibatalkan.
Demikian informasi terkait nasib siswa yang dibatalkan statusnya karena skala prioritas dan masih juga belum menerima pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang telah cair sejak 4 Maret 2025 kemarin.