Ekonomi

7 Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Rentenir Online, Jangan Sampai Terjebak dan Jadi Korban!

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 04 Sep 2023, 11:33 WIB
Illustrasi. 7 Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Rentenir Online

AYOJAKARTA.COM – Terjebak dalam lingkaran pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan mimpi buruk untuk semua orang.

Bagaimana tidak selain bunga yang membengkak apabila peminjam gagal melunasi pinjamannya akan ada saja terror yang menghampiri.

Tentu kehadiran pinjol ilegal dan rentenir online sangat merugikan masyarakat secara materi maupun immateriil.

Baca Juga: Coba Cara Ini! 6 Resep Awet Muda untuk Mencegah Penuaan Dini

Memang keadaan terdesak membuat sebagian orang harus rela untuk meminjam uang melalui pinjol.

Sayangnya, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan rentenir online.

Ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal dan rentenir online yang pernah dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal dan rentenir online seperti AyoJakarta.com kutip dari laman pasarmodal.ojk.go.id, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: Bongkar 8 Tipe Kepribadian Seseorang Berdasarkan Aroma Favorit, Kamu Tim yang Mana?

1. Penawaran melalui SMS

Salah satu ciri pinjol ilegal dan rentenir online adalah melakukan penawaran melalui pesan singkat atau SMS. Perlu diingat bahwa pinjol legal yang sudah terverifikasi oleh OJK tidak diperkenankan memberikan penawaran melalui SMS.

2. Fee yang tinggi

Tidak banyak yang tahu bahwa fee pinjol ilegal sangat tinggi. Bahkan bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.

3. Bunga tinggi

Selain fee yang tinggi, suku bunga pinjol ilegal juga besar. Bahkan, bunga yang diberikan bisa mencapai 1% hingga 4% per hari.

4. Jangka waktu pelunasan singkat

Waktu pelunasan pinjaman di pinjol cenderung sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.

Baca Juga: 3 Amalan Rasulullah SAW Ini Buat Panjang Umur Namun Tetap Berkah! Apa Saja?

5. Akses semua data

Salah satu hal buruk dari pinjol ilegal adalah selalu meminta akses semua data di handphone seperti kontak, foto, hingga video. Hal ini tentu merugikan pihak peminjam lantaran data mereka akan digunakan untuk meneror peminjam apabila gagal bayar.

6. Penagihan tak beretika

Ketika menggunakan pinjol ilegal dan melunasi pembayaran tidak sesuai dengan kesepakatan, maka peminjam bisa mendapatkan terror. Mereka akan mendapatkan teror, intimidasi, hingga pelecehan.

Bahkan, data pribadi milik peminjam bisa saja disebarluaskan di media sosial.

7. Tidak ada layanan pengaduan

Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. Sementara pinjol legal yang sudah diverifikasi oleh OJK tentu memiliki unit layanan pengaduan.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal dan rentenir online. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Jinan Vania Barizky