Ekonomi

Cara Mudah Cek BI Checking, Jangan sampai Dapat Skor Ini Auto Kena Blacklist

Oleh: Nisrina Harum Lestari Jumat 25 Agu 2023, 12:23 WIB
Cara Mudah Cek BI Checking

AYOJAKARTA.COM – Belakangan ini BI Checking menjadi bahan obrolan masyarakat di media sosial.

Sebab beberapa hari lalu ramai kabar lima lulusan baru atau fresh graduate harus menerima nasib pahit lantaran ditolak sebuah perusahaan lantaran hasil BI Checking yang menunjukkan skor Kolektibilitas (Kol) 5.

BI Checking adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang mana informasi kredit nasabah saling dipertukarkan antar bank dan lembaga keuangan.

Tidak banyak yang tahu bahwa riwayat kredit seseorang bisa berpengaruh pada pengajuan kredit di masa yang akan datang.

Terlebih apabila seseorang memiliki riwayat kredit yang buruk, akan sulit sekali untuk mengajukan pinjaman hingga kena blacklist.

Saat ini, layanan BI Checking sudah tidak ada dan telah digantikan dengan layanan baru yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Masyarakat kini bisa mengetahui riwayat kredit mereka dengan menggunakan aplikasi iDebku yang dikelola oleh OJK.

Baca Juga: Cara Cepat Lihat Kepribadian Seseorang Berdasarkan Bentuk Wajah, Perhatikan Tanda Ini

Berikut adalah cara mudah BI Checking melalui aplikasi iDebku seperti AyoJakarta.com ramkum langsung dari laman idebku.ojk.go.id.

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Pada halaman IDEB SLIK OJK, pilih menu Pendaftaran

3. Isi form yang tersedia dan pastikan mengisi sesuai dengan data yang ada

· Jenis debitur Perorangan wajib memasukan data KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA

· Jenis debitur badan usaha wajib menginput data Identitas Pengurus (KTP bagi WNI dan Paspor untuk WNA), NPWP badan usaha,

· Jenis debitur meninggal dunia wajib menyertakan data KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA

4. Setelah mengisi form, lanjutkan dengan mengisi kode CAPTCHA

5. Apabila data sudah sesuai, klik Selanjutnya

Jika pendaftaran berhasil maka pemohon akan mendapatkan email berisi informasi pendaftaran

Kemudian, hasil iDeb akan dikirimkan kepada pemohon melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut adalah kolektibilitas (kol) sesuai peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

1. Kolektibilitas 1: Lancar, debitur selalu membayar cicilan dan bunga tepat waktu dan tidak ada tunggakan.

2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran cicilan dan/atau bunga antara 1-90 hari.

3. Kolektibilitas 3: Kurang lancar, debitur menunggak pembayaran cicilan dan/atau bunga antara 91-120 hari.

4. Kolektibilitas 4: Diragukan, debitur menunggak pembayaran cicilan dan/atau bunga antara 121-180 hari.

5. Kolektibilitas 5: Macet, debitur menunggak pembayaran cicilan dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Baca Juga: Cara Mudah Buat Status WhatsApp Jadi Jernih, Anti Blur dan Pecah

Demikian informasi mengenai cara mudah BI Checking.

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Aris Abdulsalam