Ekonomi

5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Generasi Muda Jangan Sampai Terjebak ya!

Oleh: Nadya Donna Putri Rabu 23 Agu 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi pinjol.

AYOJAKARTA.COM – Pinjol atau pinjaman online banyak digunakan saat ini oleh generasi muda.

Penggunaan pinjol ini juga dipengaruhi oleh kebutuhan mendesak, FOMO atau Fear of Missing Out, dan berbagai alasan lainnya.

Berdasarkan jenisnya, pinjol terbagi dua yaitu legal dan tidak legal atau ilegal. Dilansir dari suara.com, berikut ini perbedaannya:

Baca Juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Sepi Peminat, Berpeluang untuk Lolos!

1. Terdaftar di OJK

Pinjol legal tentunya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedangkan pinjol ilegal tak terdaftar di OJK. Pinjol ilegal menggunakan aplikasi khusus.

2. Melakukan penawaran atau iklan secara resmi

Pinjol legal melakukan penawaran atau promosi melalui iklan secara resmi sedangkan pinjol ilegal mengirimkan pesan via WhatsApp atau SMS. 

3. Persyaratan dokumen lengkap

Pinjol legal meminta pengguna untuk melengkapi persyaratan dokumen secara lengkap. Sementara pinjol ilegal tidak terlalu peduli kelengkapan dokumen, hanya perlu akses hp pengguna saja.

4. Jangka waktu pembayaran

Pinjol legal memiliki jangka waktu pembayaran panjang, bisa sebulan atau lebih.

Baca Juga: 8 Formasi CPNS Sepi Peminat Bahkan Ada yang 0 Pendaftar, Dijamin Peluang Lolos Besar, Apa Saja?

Pinjol ilegal memiliki jangka waktu pendek dan melakukan penagihan secara apapun termasuk mengancam penggunanya.

5. Bunga pinjaman

Pinjol legal akan menjelaskan secara rinci berapa bunga pinjaman yang dibayarkan beserta total utangnya.

Pinjol ilegal tidak menjelaskan secara rinci tentang bunga pinjaman tersebut.

Itulah lima perbedaan pinjol  legal dan ilegal perlu diketahui oleh generasi muda.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di Universitas Negeri Jakarta alias UNJ, Calon Mahasiswa Baru Yuk Simak Dulu!

Semoga generasi muda lebih peka tanda-tandanya sehingga tidak akan terjebak pinjol ilegal.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil