Ekonomi

WASPADA! Pahami 4 Cara Agar Terhindar dari Sebar Data Pinjol, Pahami Syarat dan Jangan Asal Setuju

Oleh: Putri Sry Rahmawaty Senin 21 Agu 2023, 15:47 WIB
Ilustrasi cara agar pinjol tidak bisa sebar data

AYOJAKARTA.COM – Kerap menawarkan kemudahan pengajuan dana yang cepat, pinjaman online (pinjol) kini sudah banyak macamnya.

Namun kemudahan dan kemajuan yang dapat membantu keuangan masyarakat.

Adanya pinjaman online (pinjol), masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: CPNS 2023 Siap Dibuka, Daftar 10 Instansi Sepi Peminat yang Cocok Buat Jadi Incaran!

Oknum pembuat pinjaman online (pinjol) yang memberikan kemudahan tidak semua menjamin keamanan data nasabah.

Maraknya pinjol illegal yang berujung pada kejahatan digital yaitu penyebaran data.

Penyebaran data merupakan sebuah tindakan penyebaran informasi seseorang yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penyebaran data atau doxing yang dilakukan oknum pinjol illegal akan menyebarkan data seperti data pribadi yang terdapat di KTP.

Data pribadi dan berkas penting lainnya di dapat pinjol illegal dari nasabah yang mendaftar dan melampirkan persyaratan.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Bikin WA Jadi Centang Satu tapi Tetap Bisa Online Sosmed, Tinggal Ubah Settingan Ini

Penyebaran data ini akan merupakan akibat dari keterlambatan membayar hingga pada ancaman secara personal melalui pesan whatsapp.

Perlu diketahui penyebaran data pribadi merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum.

Perlindungan data pribadi ditentukan pada Pasal 58 UU No. 24 tahun 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lalu bagaimana cara agar pinjol tidak bisa sebar data?

Mayoritas pelaku penyebar data, merupakan pinjol illegal yang tidak terdata dan tidak diberi izin OJK.

Agar terhindar dari sebar data pinjol pahami cara berikut ini.

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di UNHAS, Salah Satu Prodi Hanya 17 Pendaftar!

1. Ajukan pinjaman hanya pada pinjol resmi
Pinjol resmi akan terdaftar dan diberi izin oleh OJK.

Pinjol Ilegal mempunyai kewajiban untuk mematuhi kebijakan OJK salah satunya adalah kebijakan pengguna.

Kebijakan pengguna yang bisa diizinkan diakses adalah, kamera, lokasi, dan mikrofon pengguna.

Kemudian awasi fitur akses melalui pengaturan aplikasi, jika aplikasi pinjol meminta akses kontak, waspadalah terhadap penyebaran data.

2. Membayar tepat waktu
Lakukan pembayaran tepat waktu dan hindari membayar melebihi jatuh tempo.

Lakukan hal ini jika meminjam pada pinjol legal ataupun pinjol illegal.

3. Pahami syarat dan ketentuan pinjaman
Penting untuk memahami dan mengecek kembali syarat dan ketentuan dari aplikasi pinjol.

Baca Juga: Mental Kamu Lebih Kuat dari yang Kamu Sadari, Ini Dia 10 Tandanya

Berhati-hati jika pinjol meminta untuk akses data selain dari lokasi, kamera dan mikrofon.

4. Laporkan ke polisi dan OJK
Jika kamu merupakan salah satu korban sebar data pinjol, jangan ragu melapor ke polisi dan OJK.

Pelanggaran sebar data telah diatur oleh hukum, maka jangan ragu untuk segera melapor.

Sertakan bukti yang merugikan, untuk memvalidasi pelaku sebar data.

Setiap kejahatan digital kerap tidak terasa diawal, jangan terburu-buru dan mudah percaya dengan penawaran cepat dan mudah.***

Reporter Putri Sry Rahmawaty
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil