Ekonomi

9 Ciri-Ciri Pinjol Legal, Dijamin Aman dan Sudah Terdaftar di OJK

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 19 Agu 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjol alias pinjaman online dengan bunga rendah dan sudah berizin OJK.

AYOJAKARTA.COM - Sekarang ini, penyedia pinjaman online (pinjol) terus bertambah dan peminjamnya semakin banyak.

Kemudahan mengajukan pinjaman dengan proses cepat dan limit yang besar tentu membuat sebagian orang lebih memilih pinjol daripada meminjam ke bank.

Sayangnya, hingga saat ini masih ada saja sejumlah orang yang lagi-lagi ‘kecolongan’ dengan pinjol ilegal yang tidak aman.

Baca Juga: Cara Setting HP Agar Aman Kapan pun dan di Mana pun Saat Galbay Pinjol Legal dan Ilegal

Sehingga, ada baiknya sebelum melakukan pinjaman perlu memahami seperti apa ciri-ciri pinjol legal yang tentunya aman.

Saat ini, sudah banyak pinjol legal yang mendapatkan izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahkan, OJK juga membagikan ciri-ciri pinjol legal yang bisa dijadikan acuan dan pedoman seseorang sebelum mengajukan pinjaman.

Baca Juga: Jurus Jitu dari OJK Agar Terhindar Pinjol Ilegal, Masyarakat Wajib Tahu!

Terjebak dalam pusaran pinjol ilegal membawa kerugian bagi peminjamnya, terlebih apabila tidak sanggup melunasi pinjaman.

Kalau sudah begini, peminjam yang tak dapat melunasi bisa saja mendapatkan perlakuan tidak etis seperti teror dan ancaman.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK seperti AyoJakarta.com kutip dari laman pasarmodal.ojk.go.id, Sabtu (19/8/2023).

Baca Juga: 4 Strategi Lunas Utang Pinjol yang Wajib Dicoba dari Trik Bola Salju sampai Tsunami, Simak Penjelasannya!

  1. Terdaftar atau sudah memiliki izin dari OJK
  2. Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjaman akan melalui proses seleksi terlebih dahulu
  4. Bunga dan biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar atau melunasi pinjaman setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center yang akibatnya tidak dapat meminjam ke platform fintech lainnya
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada handphone peminjam
  9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Baca Juga: Hati-Hati Memilih Pinjol, Berikut Tips yang Harus Diperhatikan agar Terhindar dari Penipuan

Untuk mengetahui daftar nama pinjol legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK, masyarakat bisa mengecek melalui laman www.ojk.go.id.

Demikian informasi mengenai ciri-ciri pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Desi Kris