Ekonomi

Jurus Jitu dari OJK Agar Terhindar Pinjol Ilegal, Masyarakat Wajib Tahu!

Oleh: Karseno AJ Jumat 18 Agu 2023, 21:16 WIB
Jurus Jitu Hindari Pinjol Ilegal dari OJK

AYOJAKARTA.COM – Belum lama ini publik sempat dibuat tercengang dengan besarnya nilai akumulasi utang masyarakat ibu kota yang terjerat Pinjaman Online atau Pinjol.

Besaran angka hutang masyarakat ibu kota terhadap pinjaman online atau pinjol yang mencapai triliunan rupiah memang terbilang fantastis namun ironis.

Disebut ironis karena tak semua lapisan masyarakat memahami konsep Fintech Lending atau biasa disebut pinjaman online atau pinjol.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, kebutuhan terhadap lembaga pembiayaan semisal pinjol memang tumbuh subur di Indonesia.

Baca Juga: 19 Daftar Formasi CPNS 2023 di Lingkungan Kementerian, Kesempatan Emas bagi Lulusan SMA dan Sederajat

Fakta tersebut juga dapat diketahui dari pertumbuhan kinerja outstanding fintech yang mencapai angka Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen dari tahun sebelumnya.

Dari jumlah tersebut sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM baik perorangan maupun badan usaha.

Di mana sebanyak Rp 15,63 triliun merupakan UMKM Perseorangan dan Rp 4,13 triliun merupakan UMKM Badan Usaha.

Penggunaan dan peningkatan terhadap layanan fintech bagi pelaku usaha menjadi salah satu penyebab lain menjamurnya lembaga pinjol.

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di UGM, ITB dan UI Namun Menjanjikan bagi Lulusannya, Ada Prodimu?

Bertolak dari realitas tersebut kemudian pinjol ilegal mulai berkembang dan semakin menarik minat kebanyakan orang.

Kemudahan dalam bertransaksi serta nilai pinjaman yang sangat menggiurkan merupakan salah satu penyebab maraknya bisnis pinjol.

Namun dalam praktiknya, masyarakat awam masih kesulitan untuk membedakan antara Fintech Lending resmi dan tidak resmi.

Sehingga dalam proses pelunasan banyak terjadi keluhan di masyarakat bahkan hingga berujung pada tindak kekerasan maupun kriminal.

Baca Juga: 5 Cara Ampuh Berhenti Kecanduan Judi Online, Lakukan Sekarang atau Sengsara Kemudian!

Adanya perbedaan jenis kebutuhan antara pelaku usaha dan pribadi yang bersifat produktif dan konsumtif menjadi pencetus maraknya keluhan terhadap pinjol.

Karena itulah kemudian Otoritas Jasa Keuangan memberikan jurus jitu bagi masyarakat agar terhindar dari jerat pinjol ilegal.

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak mengalami tekanan psikis serta intimidasi yang kental dengan pelanggaran hukum.

Jurus agar masyarakat bisa merdeka dari pinjol ilegal adalah dengan mengetahui fintech Lending legal yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: 4 Strategi Lunas Utang Pinjol yang Wajib Dicoba dari Trik Bola Salju sampai Tsunami, Simak Penjelasannya!

Masyarakat bisa mencari informasi daftar fintech remi dengan mengakses kontak 157 atau WhatsApp 081 157 157 157.

OJK juga menyarankan agar masyarakat lebih teliti dengan penggunaan logo pinjol ilegal yang menyerupai fintech legal.

Masyarakat juga diminta OJK untuk tidak gampang menuruti pesan yang berisi tautan untuk di klik dari nomor asing.

Hal terpenting untuk perlindungan data pribadi fintech legal hanya bisa mengakses Cemilan atau Camera, Microfon serta Location dari perangkat nasabah.

Demikian seperti dirangkum Ayojakarta pada Jumat 18 Agustus 2023 dari Instagram @ojkindonesia.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah