Ekonomi

4 Hal Penting Harus Diperhatikan sebelum Melakukan Pinjaman Online Atau Pinjol

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 17 Agu 2023, 20:58 WIB
ilustrasi rupiah. Lantas apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online? Cek yuk agar tidak dikejar pinjol.

AYOJAKARTA.COM – Mengajukan pinjaman secara online atau Pinjol sebenarnya boleh-boleh saja dan tidak ada yang melarang.

Apalagi jika hal tersebut merupakan satu-satunya solusi yang harus kamu ambil untuk menyelesaikan masalah keuanganmu.

Namun, lantaran banyaknya kabar miring soal hutang pinjol sebaiknya kamu juga perlu memperhatikan beberapa hal penting berikut ini sebelum memutuskan mengajukan pinjaman.

Lantas apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online?

DIkutip AyoJAkarta.com dari akun Tiktok @theiconomics, berikut 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online.

Baca Juga: Dikejar Debt Collector? 5 Cara Mudah Lunasi Pinjol yang Menumpuk, Tak Perlu Gali Lubang Tutup Lubang

1. Nominal pengajuan pinjaman

Hal pertama yang sangat perlu untuk kamu perhatikan adalah besaran nominal yang akan kamu ajukan di pinjaman online tersebut.

Ajukanlah pinjaman dengan besaran sesuai dengan kebutuhan serta kemampuanmu melunasinya.

Jangan pernah mengajukan nominal pinjaman melebihi kebutuhan hanya karena kamu tergiur penawaran dari pinjol tersebut.

Selain itu pastikan juga kamu mampu mengembalikan pinjaman tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

2. Pertimbangkan suku bunga

Poin kedua yang patut untuk dipertimbangkan adalah soal besaran suku bunga yang ditetapkan oleh pinjol tersebut.

Pasalnya setiap pinjaman online pastinya memiliki bunga yang berbeda-beda untuk ditawarkan kepada nasabahnya.

Pastikan untuk memilih pinjaman online dengan suku bunga yang terendah agar pelunasan tidak mencekik.

3. Perhatikan data pribadi

Selanjutnya, hal yang perlu untuk kamu perhatikan adalah soal data pribadi yang nantinya akan kamu bagikan ke pihak pinjol.

Apabila kamu melakukan pinjaman di aplikasi atau website, pastikan kamu tetap waspada terhadap data yang akan kamu berikan dikarenakan pasti ada jejak digitalnya.

4. Pilih pinjol diawasi OJK dan legal

Berikutnya pastikan kamu memilih pinjaman online atau pinjol yang legal dan sudah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu pilih juga pinjol yang sudah memiliki reputasi baik serta terpercaya dari peminjam-peminjam lainnya.

Baca Juga: Strategi Kurangi Jumlah Pinjaman Online Ilegal, Pakar Kebijakan Publik Beri Saran OJK Bentuk Barisan Ini

Demikian 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online.

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Aris Abdulsalam