Ekonomi

Pahami 6 Aturan Main Pinjol agar Tak Terlilit Hutang, Stop Gali Lubang Tutup Lubang!

Oleh: Cindra May Ningrum Rabu 16 Agu 2023, 12:40 WIB
Ilustrasi aturan main pinjol agar tak terlilit hutang.

AYOJAKARTA.COM — Pinjaman online atau pinjol kerap menjadi solusi saat tak ada uang sama sekali.

Pinjol tentu membantu nasabahnya untuk melakukan pinjaman online dengan cara yang mudah dan praktis.

Namun, tahukah kamu belakangan banyak orang yang terlilit hutang akibat pinjol itu sendiri?

Ya, hal itu disebabkan karena beberapa orang tak memahami aturan main pinjol sebelum mengambil keputusan.

Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 16 Agustus 2023, berikut 6 aturan main pinjol yang harus kamu pahami sebelum melakukan pinjol agar tak terlilit hutang.

Baca Juga: 6 Tips Lunas Utang Pinjol Tanpa Buat Pinjaman Baru, No Galbay!

1. Pastikan melakukan pinjaman online di platform yang terdaftar di OJK

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman online melalui kontak OJK yakni 157 atau website resmi OJK www.ojk.go.id.

2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan untuk konsumtif, dan tidak melebihi 30% dari penghasilan yang diperoleh agar tak memberatkan.

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.

Baca Juga: Mantan Admin Pinjol dan Judi Online Jual Data Kartu Kredit Nasabah BCA di Dark Web

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Agar kamu tak lupa bayar tagihan pinjol, pasang alarm kalender di ponsel.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan melakukan pinjaman online baru untuk menghindari terlilit hutang.

Hal itu akan berakibat kamu terus menerus berhutang, cara yang bijak ialah membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah mendapatkan gaji.

Baca Juga: Hati-hati! Kenali Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Awas Terjebak Galbay

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan kalau perlu survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan oleh platform pinjol yang akan kamu gunakan.

Pilihlah pinjol yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Perlu diketahui, bahwa OJK melarang penyelenggara pinjol resmi untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.

Itulah 6 aturan main pinjol, pahami saat melakukan pinjaman online agar tak terlilit hutang yang semakin membengkak.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Tedi Rukmana