Ekonomi

Bukan dengan Gali Lubang Tutup Lubang, Inilah 5 Tips Lolos dari Jeratan Pinjol yang Meresahkan Tanpa Bayar

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 15 Agu 2023, 07:29 WIB
Bukan dengan Gali Lubang Tutup Lubang, Inilah 5 Tips Lolos dari Jeratan Pinjol yang Meresahkan Tanpa Bayar (Freepik @pressfoto)

AYOJAKARTA.COM – Pinjaman online alias pinjol saat ini tengah menjadi tren yang populer di masyarakat.

Apalagi dengan kemudahannya memperoleh dana tunai secara cepat, kapanpun, dan dimanapun tanpa ribet membuat pinjol kian diminati di kalangan masyarakat.

Meski telah memperoleh pinjaman dana secara mudah, banyak mereka yang meminjam uang melalui pinjol merasa kesulitan untuk melunasi pinjaman tersebut dan ingin segera keluar dari jerat pinjol.

Baca Juga: Hati-hati! 5 Resiko dan Kerugian Ini Akan Dihadapi Jika Tak Bayar Pinjol

Apalagi mengingat suku bunga pinjol yang tinggi ditambah harus bayar denda karena tidak bisa membayar pinjol membuat masyarakat kerap gali lubang tutup lubang untuk membayarnya.

Padahal gali lubang tutup lubang bukan menjadi solusi untuk bisa keluar dari jerat pinjol, bahkan tindakan ini malah akan semakin membuat utang menumpuk dan terus terjebak di pinjol.

Lantas bagaimana cara yang tepat untuk bisa lepas dari jerat pinjol yang meresahkan? Jangan panik, kamu bisa mengikuti beberapa tips lolos dari jerat pinjol tanpa bayar ini.

1. Harus punya komitmen untuk melunasi utang pinjol

Jika ingin lepas dari jerat pinjol, kamu harus memiliki keinginan kuat dan komitmen untuk melunasi utang-utangmu di pinjol.

Baca Juga: Cara Jitu agar Terbebas dari Jeratan Pinjol Tanpa Bayar, Bye-bye Utang!

Dilansir AyoJakarta.com dari laman OJK pada Selasa (14/8/2023), Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group (AAG) Andy Nugroho membagikan beberapa tips agar bisa lepas dari jeratan pinjol.

“Meskipun dicicil sedikit demi sedikit, karena jika kita diamkan tentu saja akan semakin besar karena bunga berbunga yang dikenakan oleh pemberi pinjaman," kata dia.

2. Renegosiasi pinjaman dengan pihak pinjol

Jika kamu keberatan untuk membayar cicilan pinjol, kamu bisa mengajukan renegosiasi pinjaman dengan pihak pinjol.

Kamu bisa menawar agar besaran cicilan yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan atau bisa jangka waktunya diperpanjang.

“Jika bisa dinegosiasikan maka hal ini sangat disarankan untuk meringankan beban nasabah, tapi jangan mengabaikan kewajiban juga,” ujar Andy Nugroho.

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol Legal? Jangan Panik, Begini Solusinya Biar Nggak Dikejar Debt Collector

3. Mengajukan restrukturisasi

Mengajukan restruksi juga bisa dilakukan bagi kamu yang masih merasa berat, hal ini juga turut disampaikan oleh Ketua Satgas Investasi Tongam L Tobing.

Pengajuan restruksi ini bisa berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu membayar hingga penghapusan denda tapi bukan berarti menghapus utang-utang.

4. Gunakan dana darurat

Untuk bisa lepas dari jerat pinjol, kamu juga bisa menggunakan dana darurat atau harta benda yang kamu miliki untuk menghindari utang pinjol yang semakin bertambah.

5. Lapor ke pihak kepolisian atau OJK

Bagi yang terlanjur meminjam dana melalui pinjol ilegal hingga diteror oleh penagih, maka peminjam tetap harus tetap berupaya melunasi utang miliknya dan melaporkan ke Satgas Waspada Investasi dak Kepolisian.

Baca Juga: 5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal, Hindari Galbay Biar Gak Dikejar-kejar Debt Collector

Itulah beberapa tips lolos dari jerat pinjol yang meresahkan, siap untuk hidup tenang tanpa kepikiran utang?*

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Hengky Sulaksono