Ekonomi

Nominal Hutang Generasi Muda Akibat Pinjaman Online Capai Rp 763,65 Miliar, Begini Tanggapan OJK

Oleh: Karseno AJ Kamis 10 Agu 2023, 11:04 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online

AYOJAKARTA.COM - Jagat media belum lama ini dihebohkan dengan kabar seorang mahasiswa yang dibunuh karena pelakunya terjerat pinjaman online.

Selain menjadi salah satu pencetus timbulnya kasus tindak kekerasan, efek domino yang ditimbulkan pinjaman online juga menyebabkan meningkatnya angka bunuh diri.

Agar dampak buruk dari pinjaman online tidak semakin membuat masyarakat terpuruk, peran pemerintah terkait regulasi ketat perlu dipercepat.

Baca Juga: 7 Manfaat Buah Ara bagi Kesehatan, Ternyata Mampu Cegah Diabetes hingga Anemia

Sehubungan dengan kasus tewasnya mahasiswa yang sempat mencuat, AKP Nirwan Pohan selaku Wakasatreskrim Polres Depok memberi keterangan.

“Adapun motifnya mengenai kerugian di investasi online, dia banyak hutang termasuk hutang pinjol, lalu ingin menguasai barang-barang korban,” jelasnya.  

Sebab faktanya generasi muda Indonesia usia 19 hingga 34 tahun menjadi penyumbang terbanyak kredit macet pada pinjaman online yang legal.

Tidak tanggung-tanggung, besaran jumlah kredit macet pinjaman online resmi tersebut mencapai angka Rp 763,65 miliar.

Baca Juga: Prospek Kerja Bagi Lulusan Jurusan Kuliah Teknik Sipil, Soal Pendapatan Sudah Pasti Cuan, Apa Saja?

Angka ratusan miliar rupiah tersebut tentu saja akan menjadi lebih besar apabila data kredit macet digabung dari pinjaman online yang ilegal.

Pada tahun 2019, pemerintah telah melakukan pemblokiran sebanyak 1.493 pinjol ilegal dan 1.026 di tahun 2020 serta sebanyak 811 pada tahun 2021.

Tahun 2022 lalu, pemerintah kembali melakukan pemblokiran terhadap 698 pinjol ilegal dan 429 pinjol ilegal sampai dengan 8 Juli 2023.

Meningkatnya angka ketergantungan masyarakat terhadap layanan pinjol baik legal maupun ilegal disikapi oleh Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Orang Paling Dibutuhkan Tapi Diremehkan di Tempat Kerja, Salah Satunya Selalu Lembur

Menurut Sarjito, meningkatnya angka ketergantungan terhadap layanan pinjol di kalangan anak muda lebih dikarenakan kurangnya pemahaman.

“OJK pasti akan menjawab bahwa ada kecenderungan anak-anak muda mengedepankan keinginan tetapi bukan kebutuhan,” ungkap Sarjito.

Ketidakmampuan generasi muda dalam membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, menjadikannya memanfaatkan instrumen keuangan.

Selain itu, Sarjito menambahkan ketidakpedulian dan perilaku nekat tersebut membuat generasi muda tidak memperdulikan dampak dari keinginannya.

“Perilakunya juga harus dirubah, perilaku yang konsumtif yang mengedepankan keinginan bukan kebutuhan, akan membuat pinjol ilegal tetap marak,” imbuhnya.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah Sepi Peminat di ITB, Jurusanmu Termasuk?

Sarjito menambahkan bahwa usaha konkret yang telah dan akan terus dilakukan OJK akan menjadi sia-sia tanpa adanya perubahan perilaku dari nasabah pinjol.

Terkait dengan maraknya pinjol ilegal, OJK akan membentuk sebuah tim khusus yang akan menangani permasalahan tersebut.

Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK berharap kesadaran dari masing-masing individu juga ditingkatkan.

“Dalam bahasa saya tidak rumongso,” pungkasnya dikutip Ayojakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023 dari YouTube Kompas TV.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah