AYOJAKARTA.COM -- Peer to peer (P2P) lending online merupakan salah satu produk keuangan anyar yang muncul dari ekosistem fintech.
Produk ini sekarang menjamur dan mudah ditemukan. Dalam istilah lain, P2P lending juga dikenal sebagai pijol alias pinjaman online.
Di Indonesia, ada jenis pinjol Syariah sebagai alternatif dari pinjol konvensional. Pinjol syariah ini memiliki sejumlah perbedaan dengan pinjol konvensional, yakni dengan bersandar pada prinsip-prinsip Syariah.
Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Syariah di Indonesia yang Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK
Dalam risalah "Menelisik Perbedaan Mekanisme Sistem Peer To Peer Lending pada Fintech Konvensional dan Fintech Syariah di Indonesia" yang terbit di Nuris Journal of Education and Islamic Studies, disebutkan bahwa fungsi dari fintech Syariah dan konvensional sebenarnya sama, yaitu memberikan layanan jasa keuangan.
Perbedaan utamanya terletak pada akad pembiayaan pada fintech Syariah, yang mengikuti aturan-aturan dari syariat Islam. Meskipun telah menggunakan dasar hukum sesuai Syariah, Dewan Syariah Nasional juga memberikan panduan terkait keberadaan fintech Syariah.
Dasar hukum untuk fintech Syariah mencakup Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, yang memberikan ketetapan yang harus diikuti oleh lembaga teknologi keuangan terbaru di Indonesia.
Perbedaan paling utama antara P2P financing konvensional dengan Syariah adalah terdapat pada produk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, khususnya bunga bank (riba).
Produk Syariah harus sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Perbedaan Pinjol Syariah dan Pinjol Konvensional
Terdapat tiga aspek pokok perbedaan pinjol Syariah danpinjol konvensional yang ada di Indonesia, yakni dilihat dari suku bunga, risiko dan cicilan, serta ketersediaan dana pinjaman.
Baca Juga: Waspada! OJK Beberkan Pinjol Ilegal Semakin Culas, Sasar Warga yang Tak Pinjam Uang
Suku Bunga
Suku bunga pada fintech konvensional dikenakan kepada peminjam sebagai keuntungan bagi perusahaan fintech. Peminjam harus mengembalikan pinjaman bersama dengan bunga yang telah ditentukan.
Sementara itu, pada fintech syariah, peminjam tidak dikenakan bunga karena bunga mengandung unsur riba yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Sebagai gantinya, skema pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Syariah, seperti bagi hasil atau akad-akad lain, digunakan untuk mengatur pembayaran atas dana yang dipinjamkan.
Risiko dan Cicilan
Risiko dan cicilan pada fintech konvensional sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah. Jika terjadi risiko atau keterlambatan pembayaran, nasabah harus menanggung konsekuensinya, seperti denda atau biaya tambahan.
Sedangkan pada fintech syariah, risiko dan cicilan dihadapi bersama antara perusahaan dan nasabah. Ketika ada risiko atau masalah, baik perusahaan maupun nasabah bertanggung jawab untuk menyelesaikannya secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Ketersediaan Dana Pinjaman
Ketersediaan dana pinjaman pada fintech konvensional terbatas pada tujuan-tujuan tertentu dan tidak mencakup pembiayaan untuk pendidikan, haji, umrah, dan sebagainya.
Sementara itu, pada fintech syariah, terdapat ketersediaan dana pinjaman untuk tujuan-tujuan seperti pendidikan, haji, umrah, dan lain sebagainya yang tidak ditawarkan dalam fintech konvensional. Hal ini sesuai dengan prinsip Syariah yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam bidang keuangan tanpa melanggar aturan Syariah.
Baca Juga: Jurus Terhindar dari Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
P2P lending alias pinjol syariah yang juga menjadi bagian dari ekosistem fintech punya naungan asosiasi tersendiri.
Keberadaan fintech Syariah di Indonesia menarik perhatian masyarakat, yang tercermin dari pembentukan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). AFSI berfungsi sebagai wadah khusus untuk mendukung dan mengawasi pelaku usaha fintech Syariah di Indonesia, serta melegalkan layanan transaksi ekonomi mereka yang dapat didaftarkan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan kinerja fintech Syariah di Indonesia. MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang layanan pembiayaan menggunakan teknologi sesuai dengan prinsip Syariah.
Keberadaan fintech Syariah ini diharapkan dapat memastikan bahwa kegiatan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip Syariah, sehingga terhindar dari unsur riba, gharar, tadlis, maysir, dharar, zhulm, dan haram.