Ekonomi

Resiko Terberat Tidak Bayar Pinjol Apakah Bisa Dipenjara? Simak Informasinya di Sini

Oleh: Nisrina Harum Lestari Senin 07 Agu 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi. Resiko terberat jika tidak bayar pinjol adalah data peminjam dimasukan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

AYOJAKARTA.COM – Saat ini banyak sekali pihak yang menawarkan jasa pinjaman online atau yang dikenal dengan sebutan pinjol.

Bahkan, sekarang ini banyak sekali pinjol yang sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sayangnya, masih banyak sekali orang yang meminjam uang melalui pinjol akan tetapi tidak mampu untuk melunasinya.

Tidak membayar pinjol tentu memiliki berbagai resiko yang berbahaya, akan tetapi banyak orang yang masih menyepelekannya.

Baca Juga: Terjerat Utang Pinjol Legal? Jangan Panik, Begini Solusinya Biar Nggak Dikejar Debt Collector

Dikutip dari berbagai sumber, memang terdapat resiko terberat jika tidak melunasi utang di pinjol.

Resiko terberat jika tidak bayar pinjol adalah data peminjam dimasukan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Apabila nama kamu sudah masuk ke dalam SLIK OJK, maka kedepannya kamu tidak akan bisa mengajukan pinjaman lagi di lembaga keuangan manapun.

Dalam hal ini, bisa dibilang bahwa kamu sudah masuk ke dalam data black list SLIK OJK.

Baca Juga: Pengajuan Pinjol Sering Ditolak? Perhatikan Hal Ini Agar Lolos Verifikasi

Jika hal itu terjadi, tentu ini merusak reputasi dan kamu akan dianggap sebagai orang buruk karena tidak mampu menyelesaikan masalah keuangan tersebut.

Lalu apakah orang yang tidak mampu membayar pinjol bisa dipenjara?

Ada beberapa orang yang mungkin sempat berpikiran untuk membawa masalah utang piutang ke ranah hukum.

Membuat laporan ke pihak kepolisian adalah hak yang bisa dilakukan seseorang untuk menyelesaikan masalah secara hukum.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Syariah di Indonesia yang Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK

Akan tetapi, perlu diketahui bahwa saat ini belum ada ancaman penjara untuk mereka yang tidak membayar pinjol.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 ayat 2 yang berbunyi: "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang."

Meski begitu, ada baiknya mengajukan pinjaman melalui pinjol sesuai dengan kemampuan agar tidak membebani diri sendiri.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Tedi Rukmana