Ekonomi

Hore! Kartu Prakerja Gelombang 58 Sudah Dibuka, Begini Cara Mudah Mendaftarnya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Sabtu 29 Jul 2023, 14:41 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 secara resmi telah dibuka.

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 secara resmi telah dibuka.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 resmi dibuka pada Jumat (28/7/2023) kemarin.

Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 diumumkan melalui akun Instagram, @prakerja.go.id.

Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Lolos Jadi CPNS, Adakah Jurusanmu?

“Sekarang udah dibuka nih sob! Yuk langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang di dashboard Prakerja kamu!” tulis @prakerja.go.id dikutip pada Sabtu (29/7/2023).

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk masyarakat yang saat ini sedang mencari kerja, membutuhkan peningkatan kompetensi, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penerima Kartu Prakerja nantinya akan menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama yang diikuti, mengisi rating serta memberikan ulasan.

Pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta yang terdiri dari biaya pelatihan Rp 3,5 juta dan insentif biaya mencari kerja sebanyak Rp 600 ribu.

Baca Juga: 5 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Kebiasaan Sehari-hari

Kemudian, penerima Kartu Ini juga akan mendapatkan insentif pengisian survey evaluasi sebesar Rp 50 ribu dan diberikan maksimal 2 kali.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58, calon pendaftar harus memahami dulu persyaratan yang ada.

Berikut adalah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 – 64 tahun

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Begini Cara Top Up Pinjaman KUR BRI 2023 Meski Masih Punya Angsuran Sebelumnya, Tidak Perlu Agunan Baru

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala atau perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja, simak langkah-langkah berikut ini:

1. Buat akun Prakerja di laman prakerja.go.id dengan mengetuk menu Daftar.

2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) email serta nomor telepon yang masih aktif.

3. Setelah mendaftar, kerjakan Tes Kemampuan Dasar agar proses registrasi bisa selesai.

Baca Juga: Bukan Hanya Kedokteran, Ini 5 Jurusan Kuliah Termahal di Indonesia, Perlu Biaya Bahkan Milyaran Rupiah

4. Jika pendaftaran sudah berhasil, akan ada pilihan gelombang di laman awal laman Prakerja, pilih gelombang yang tersedia.

5. Pendaftaran Prakerja berhasil dan tunggu hasilnya.

Demikian informasi mengenai syarat dan mendaftar Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil