AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 secara resmi telah dibuka.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 resmi dibuka pada Jumat (28/7/2023) kemarin.
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 diumumkan melalui akun Instagram, @prakerja.go.id.
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Banyak Lolos Jadi CPNS, Adakah Jurusanmu?
“Sekarang udah dibuka nih sob! Yuk langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang di dashboard Prakerja kamu!” tulis @prakerja.go.id dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk masyarakat yang saat ini sedang mencari kerja, membutuhkan peningkatan kompetensi, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penerima Kartu Prakerja nantinya akan menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama yang diikuti, mengisi rating serta memberikan ulasan.
Pemegang Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp 4,2 juta yang terdiri dari biaya pelatihan Rp 3,5 juta dan insentif biaya mencari kerja sebanyak Rp 600 ribu.
Baca Juga: 5 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Kebiasaan Sehari-hari
Kemudian, penerima Kartu Ini juga akan mendapatkan insentif pengisian survey evaluasi sebesar Rp 50 ribu dan diberikan maksimal 2 kali.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58, calon pendaftar harus memahami dulu persyaratan yang ada.
Berikut adalah syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 – 64 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala atau perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja, simak langkah-langkah berikut ini:
1. Buat akun Prakerja di laman prakerja.go.id dengan mengetuk menu Daftar.
2. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK) email serta nomor telepon yang masih aktif.
3. Setelah mendaftar, kerjakan Tes Kemampuan Dasar agar proses registrasi bisa selesai.
4. Jika pendaftaran sudah berhasil, akan ada pilihan gelombang di laman awal laman Prakerja, pilih gelombang yang tersedia.
5. Pendaftaran Prakerja berhasil dan tunggu hasilnya.
Demikian informasi mengenai syarat dan mendaftar Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat.***