Ekonomi

Siapa yang Berhak Dapat Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2? Berikut Kriteria dan Jadwalnya

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 27 Feb 2025, 10:47 WIB
Ilustrasi pencairan bansos.

AYOJAKARTA.COM — Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 dijadwalkan akan disalurkan antara Mei dan Juni 2025.

Pada pencairan tahap pertama (Januari–Maret), data penerima masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Oleh karena itu, keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan pada tahap pertama masih berpeluang mendapatkannya kembali di tahap kedua.

Namun, mulai tahap kedua atau ketiga, pemerintah akan menggunakan data dari Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE). Ini berarti tidak semua penerima tahap pertama akan otomatis menerima bantuan di tahap berikutnya.

Meski demikian, KPM yang masih memenuhi kriteria tetap mendapatkan bantuan, sementara yang tidak layak akan dikeluarkan dari daftar penerima dan bantuannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan.

Baca Juga: PKH dan BPNT Januari–Maret 2025 Belum Cair di KKS dan Kantor Pos? Ini Jadwal Pencairannya

Pencairan PKH dan BPNT tetap dilakukan melalui dua metode:

  1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  2. PT Pos Indonesia

Besaran bantuan PKH 2025 berdasarkan kategori penerima:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000
  • Anak SD: Rp225.000
  • Anak SMP: Rp375.000
  • Anak SMA: Rp500.000
  • Penyandang disabilitas dan lansia: Rp600.000

Sementara itu, bantuan BPNT diberikan dalam bentuk saldo sebesar Rp600.000.

Pencairan PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam setahun terdapat empat tahap pencairan dengan nominal yang berbeda sesuai komponen yang dimiliki oleh setiap KPM.

Baca Juga: Bansos Triwulan 1 Berakhir Ramadhan, PKH dan BPNT Tahap 2 Akan Pakai Data Baru dengan Kriteria 3 Komponen Saja

Pemerintah membagi wilayah Indonesia menjadi tiga bagian untuk memudahkan penyaluran bantuan:

  • Wilayah 1: Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Jawa Barat.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Bali, NTT, dan NTB.
  • Wilayah 3: Jawa Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.

Pembagian wilayah ini penting untuk diketahui agar KPM dapat mengantisipasi jadwal pencairan bansos sesuai daerah masing-masing.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Tedi Rukmana