Ekonomi

Harga Emas Turun Lagi Hari Ini, Cek di Sini dan Saatnya Kembali Berinvestasi!

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Selasa 18 Jul 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi Emas Batangan

AYOJAKARTA.COM - Hari ini harga emas kembali merosot ke bawah, hal tersebut tentu menjadi kesempatan para investor untuk dapat berinvestasi.

Diketahui harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk atau disebut Antam turun yang awalnya dipatok Rp 1.073.000 per gram, kini menjadi Rp 1.072.000 per gram.

Tentu turunnya harga emas Antam dengan selisih Rp 1.000 menjadi pusat perhatian para investor.

Baca Juga: Cara Top Up Game Pakai Pulsa Telkomsel

Bagi para investor, ini merupakan sebuah kesempatan yang baik untuk kembali berinvestasi, lantaran harga emas saat ini terus menurun.

Turunnya harga emas Antam tentu sejalan dengan pembelian kembali atau menjualnya kembali.

Harga emas buyback pada hari ini turun Rp 1000 di mana menjadi Rp 945.000 per gramnya.

Adapun harga buyback ini menjadi sebuah patokan bila anda ingin menjual emas kembali dengan harga Rp 945.000.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Sudah Menemukan Tujuan Hidup: Cibiran dan Hujatan Bukan Lagi Masalah Besar

Dikutip ayojakarta.com dari situs resmi logam mulia pada Selasa (18/7/2023), berikut rincian harga emas Antam hari ini:

- Pecahan 1 gram seharga Rp1.072.000

- Pecahan 2 gram seharga Rp2.084.000

- Pecahan 3 gram seharga Rp3.101.000

- Pecahan 5 gram seharga Rp5.135.000

- Pecahan 10 gram seharga Rp10.215.000

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini 5 Tips yang Dapat Dilakukan Saat OSPEK Mahasiswa Baru, Dijamin Bikin Kamu Lebih Berani

- Pecahan 25 gram seharga Rp25.412.000

- Pecahan 50 gram seharga Rp50.745.000

- Pecahan 100 gram seharga Rp101.412.000

- Pecahan 250 gram seharga Rp253.265.000

- Pecahan 500 gram seharga Rp506.320.000

- Pecahan 1000 gram seharga Rp1.012.600.000.

Baca Juga: MANTAP, Spesifikasi Gahar Yamaha XMAX 250 CC, Dilengkapi Teknologi Berbasis Smartphone Pendukung Mobilisasi

Perlu diketahui bahwasanya harga di atas belum termasuk dengan pajak PPh sebesar 0,25 persen.

Sebagai informasi, bahwasannya menurut nomor PMK No.34/PMK.10/217 untuk penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan besaran nominal diatas Rp 10 juta maka akan dikenakan PPH 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.

Sementara untuk yang tidak memegang NPWP maka akan dikenakan PPh sebesar 3 persen dan untuk PPh 22 tersebut nantinya akan dipotong langsung dari total nilai buyback.***

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Fathul Amanah