AYOJAKARTA.COM - Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, termasuk pada bidang Pendidikan.
Salah satu bantuan sosial dari pemerintah dalam bidang Pendidikan adalah program KIP Kuliah.
KIP Kuliah sendiri merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah, dimana program ini diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi namun keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan kuliah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Tahu Lolos Seleksi KIP Kuliah? Ternyata Perlu Cek Hal Ini
Dimana program bantuan KIP Kuliah ini dapat meringankan biaya kuliah di PTN maupun PTS bagi peserta didik yang mendaftar kuliah melalui jalur prestasi, tes, serta seleksi mandiri.
Untuk itu, bagi pelajar yang tidak lolos SNBP SNBT 2023 dapat mengikuti program KIP KUliah ini untuk tes seleksi mandiri yang disediakan oleh beberapa PTN dan PTS.
Lantas berapakah besaran dana atau uang saku dari program KIP Kuliah 2023 ini?
Baca Juga: Hore, Bantuan KIP Kuliah Merdeka 2023 Maksimal Biaya Capai Rp12 Juta, Berikut Rinciannya!
Tentunya informasi tersebut sedang banyak dicari oleh masyarakat saat ini yang ingin memanfaatkan program dari pemerintah tersebut.
Dilansir dari laman Suara.com pada Kamis, (16/2/23), diinformasikan jika peserta didik berhak mendapatkan bantuan biaya Pendidikan hingga Rp12 juta per semester.
Sebagai informasi tambahan, besaran tersebut belum termasuk bantuan biaya hidup yang nantinya akan diberikan per bulan.
Berikut detail besaran biaya hidup masing-masing kluster dari program KIP Kuliah 2023.
- Biaya hidup kluster 1 sebesar Rp800 ribu per bulan
- Biaya hidup kluster 2 sebesar Rp 950 ribu per bulan
- Biaya hidup kluster 3 sebesar Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4 sebesar Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5 sebesar Rp 1,4 juta per bulan
Baca Juga: Tak Masuk DTKS Namun Ingin Daftar KIP Kuliah Merdeka 2023? Begini Caranya
Selanjutnya peserta didik juga bisa mendapatkan biaya Pendidikan yang telah disesuaikan dengan akreditasi program studi lain, diantaranya.
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi A sebesar maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi B sebesar maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya kuliah pada program studi terakreditasi C sebesar maksimal Rp 2,4 juta per semester genap dua tahun
Baca Juga: Dana KIP Kuliah Diberikan Sampai Kapan? Ketahui Jangka Waktu Pemberiannya di Sini
Sementara itu, beberapa syarat penerima KIP Kuliah 2023 yang harus diketahui diantaranya:
- Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau lulus maksimal 2 tahun sebelumnya
- Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid
- Memiliki potensi akademik baik namun keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
- Memiliki kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di DTKS
- Lulus penerimaan mahasiswa baru serta diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B, dan mungkin dipertimbangkan tertentu pada prodi akreditasi C.
Demikian informasi seputaran program KIP Kuliah 2023, semoga bermanfaat.***