AYOJAKARTA.COM — Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.
Program ini memberikan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Bagi peserta JKN-KIS, penting untuk secara teratur memeriksa status kepesertaan untuk memastikan bahwa masih aktif dan berhak mendapatkan manfaat dari program ini.
Berikut adalah beberapa cara sederhana untuk memeriksa status kepesertaan JKN-KIS.
Baca Juga: Bukan Bansos Reguler PKH-BPNT yang akan Diterima Pemilik Kartu KIS PBI, Tetapi Bantuan Semacam Ini
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara termudah untuk memeriksa status kepesertaan JKN-KIS adalah melalui aplikasi mobile resmi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Unduh aplikasi "Mobile JKN" dari toko aplikasi resmi dan instal di perangkat Anda. Setelah aplikasi terinstal, buka dan masuk menggunakan akun JKN-KIS Anda.
Pada aplikasi tersebut, Anda dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan, termasuk masa berlaku dan keaktifan keanggotaan Anda.
Menghubungi Pusat Layanan BPJS Kesehatan
Jika Anda mengalami kesulitan menggunakan aplikasi mobile BPJS Kesehatan, Anda dapat menghubungi Pusat Layanan BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Tim layanan pelanggan akan siap membantu Anda memeriksa status kepesertaan JKN-KIS dan memberikan informasi yang Anda butuhkan.
Pastikan Anda memiliki nomor kepesertaan atau NIK serta informasi pribadi yang diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda saat berbicara dengan petugas layanan pelanggan.
Memeriksa secara berkala status kepesertaan JKN-KIS merupakan langkah yang penting untuk memastikan bahwa Anda tetap terdaftar sebagai peserta aktif dan dapat memanfaatkan manfaat kesehatan yang ditawarkan.
Selain dua metode tadi, terdapat cara lain untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS.
“Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS. Mulai dari aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), bahkan bisa juga melalui direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, dikutip dari keterangan resmi, Jumat, 7 Juli 2023.
Dengan memanfaatkan layanan online dan dukungan BPJS Kesehatan, Anda dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan Anda dan menjaga keberlanjutan akses ke perawatan kesehatan.***