AYOJAKARTA.COM – Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 mengalami perubahan signifikan.
Penyaluran bantuan kini difokuskan hanya pada tiga komponen utama dalam keluarga guna meningkatkan efektivitas serta ketepatan sasaran sesuai dengan tujuan program.
Baca Juga: Akhir Bulan Penuh Berkah! PKH, BPNT, dan PIP Cair Serentak Mulai Besok
1. Komponen Kesehatan
Komponen ini mencakup dua kategori penerima manfaat, yaitu ibu hamil/nifas dan anak usia dini.
- Ibu hamil/nifas hanya mendapat bantuan untuk kehamilan kedua. Artinya, ibu yang sedang hamil anak ketiga dan seterusnya tidak lagi berhak menerima bantuan PKH.
- Anak usia dini yang berhak mendapat bantuan adalah yang berusia 0–6 tahun 0 bulan. Jika seorang anak sudah berusia 6 tahun 1 hari, maka tidak lagi masuk dalam kategori penerima manfaat.
- Bantuan hanya diberikan untuk anak pertama dan kedua. Anak ketiga dan seterusnya dalam rentang usia 0–6 tahun tidak akan diperhitungkan sebagai penerima manfaat PKH.
Baca Juga: Penyaluran PKH dan BPNT 2025 Tahap 1 Terpantau Masih Banyak yang Tertunda? Ternyata Ini Penyebabnya
2. Komponen Pendidikan
Komponen ini ditujukan bagi anak dari keluarga penerima PKH yang sedang menempuh pendidikan formal dan terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (Emis) bagi sekolah di bawah Kementerian Agama.
Syarat utama penerima manfaat komponen pendidikan ini adalah anak harus terdaftar sebagai siswa aktif di lembaga pendidikan formal yang diakui pemerintah.
Komponen pendidikan menjadi bagian penting dalam PKH karena bertujuan memutus rantai kemiskinan melalui akses pendidikan yang layak bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Diharapkan, bantuan ini dapat membuka kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup di masa depan.
Baca Juga: PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Cek Jadwal Pencairannya di Daerah Ini!
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
Komponen ini meliputi dua kategori penerima manfaat, yaitu penyandang disabilitas berat dan lansia.
- Penyandang disabilitas berat yang berhak menerima bantuan adalah yang tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain. Tidak semua jenis disabilitas secara otomatis masuk dalam kategori ini, hanya yang mengalami keterbatasan signifikan dalam menjalankan aktivitas mandiri.
- Lansia yang memenuhi kriteria juga berhak menerima bantuan PKH.
- Besaran bantuan untuk penyandang disabilitas berat dan lansia adalah Rp2,4 juta per tahun.
Untuk memastikan data penerima manfaat valid, keluarga penerima PKH wajib melaporkan kondisi anggota keluarga yang mengalami disabilitas berat beserta jenis disabilitasnya kepada operator DTSEN atau pendamping sosial saat pemutakhiran data.
Jika dalam satu keluarga tidak terdapat anggota yang memenuhi salah satu dari tiga komponen di atas, maka keluarga tersebut tidak lagi berhak menerima bantuan PKH, meskipun secara ekonomi tergolong sebagai keluarga miskin.***