AYOJAKARTA.COM -- Penyaluran bansos PKH dan BPNT di Tahap I serta berbagai program bantuan pelengkap lainnya menjadi akhir penggunaan DTKS sebagai acuan.
Untuk penyaluran di periode selanjutnya, atau pencairan bansos PKH dan BPNT tahap II periode salur bulan April-Juni penggunaan DTKS akan diganti dengan DTSEN.
Dengan berlakunya DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Terpadu Nasional, status sebagai KPM PKH dan BPNT yang semula berdasar pda DTKS dapat mengalami perubahan.
Baca Juga: Kemensos Resmi Gantikan Data DTKS dengan DTSEN Untuk Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Karena itu kepada para KPM bansos yang statusnya mengalami perubahan untuk dapat bersikap lebih bijaksana dan berlapang dada.
Pernyataan terkait pemutakhiran DTKS menjadi DTSEN tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada 18 Februari 2024 lalu.
Lebih lanjut Mensos menjelaskan, DTSEN merupakan hasil perpaduan dan pemutakhiran dari berbagai jenis olahan data yang selama ini menjadi dasar pencairan bantuan.
Adapun jenis-jenis sumber data yang kemudian menjadi embrio lahirnya DTSEN antara lain P3KE Kemiskinan Ekstrim, BKKBN, Bapanas serta DTKS.
Baca Juga: Selain PKH dan BPNT, 2 Bansos Tambahan Ini Cair Menjelang Bulan Ramadhan
Seluruh data-data acuan penyaluran berbagai jenis bantuan tersebut, menurut penjelasan Mensos disempurnakan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi atau Reg Sosek dari BPS.
Dengan cakupan yang lebih bersikap luas dan dinamis, seluruh data baik sosial dan ekonomi seluruh penduduk Indonesia akan menjadi lebih terakomodir.
Berbekal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, peluang terjadinya kesalahan sasaran dalam penyaluran berbagai jenis bantuan juga akan lebih minim.
Hal tersebut dikarenakan sistem yang terintegrasi dengan DTSEN akan lebih mencakup seluruh lini aspek ekonomi serta sosial setiap warga keluarga.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ini Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 1 2025 di 25 Kecamatan Banyuwangi
Namun demikian, Menteri Sosial juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fungsi pengawasan yang disediakan pemerintah.
Salah satu bentuk pengawasan seluruh warga negara terhadap pemberlakuan DTSEN di masa mendatang adalah Fitur Sanggah yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos.
Melalui fitur Sanggah yang disediakan, masyarakat dari berbagai kelangan dapat secara langsung menyampaikan laporan jika menemukan adanya kejanggalan.
Baca Juga: PKH, BPNT, BLT Dana Desa dan PIP Siap Disalurkan Maret 2025, Berikut Jadwal Pencairannya!
Pemberlakuan DTSEN, menurut Mensos selain menjadi dasar penyaluran berbagai bantuan sosial seperti PKH dan BPNT juga berguna untuk melakukan filterisasi kepada para KPM.
Sehingga seluruh masyarakat akan terbiasa dan menyadari bahwa bansos bukan merupakan bantuan seumur hidup, melainkan perlu dilakukan berbagai penyesuaian.
Dengan digunakannya DTSEN sebagai dasar acuan penyaluran bansos menggantikan DTKS, cara berpikir KPM yang Demotivasi atau Pasrah Nanpa Niat Berubah akan Tergugah.***