Ekonomi

Angsuran KUR BRI Kalian Tidak Lancar? Jangan Panik, Berikut Solusinya! Dijamin Bisa Ajukan Lagi

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Jumat 23 Jun 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi KUR BRI

AYOJAKARTA.COM -- Setelah berjalan hampir 3 bulan lamanya, nasabah yang telah melakukan pencairan KUR BRI kini diwajibkan untuk terus mengangsur pinjaman tersebut hingga lunas.

Namun terkadang, ada beberapa nasabah KUR BRI yang tidak dapat lancar membayar angsuran dikarenakan berbagai hal.

Dampak telat membayar KUR BRI bisa membuat riwayat pinjamanmu pada SLIK OJK akan jelek hingga tak bisa mengajukan pinjaman lagi.

Baca Juga: Terkait UU P2SK, LPS Gelar Sosialisasi dan FGD dengan Mahkamah Agung

Namun bagi yang saat ini sedang mengalami kendala dalam mengangsur KUR BRI, jangan panik dulu.

Di artikel ini ada solusi yang bisa membantumu dan dijamin kamu bisa ajukan pinjaman lagi.

Berikut penjelasannya dilansir dari kanal YouTube ENR Project Review, Jumat (23/6/2023).

Sebelumnya, sebagai informasi bahwa nasabah sebenarnya boleh tidak membayar angsuran namun dengan keadaan Force Major (Keadaan memaksa).

Keadaan memaksa tersebut bisa berupa bencana alam yang menyebabkan kehancuran besar dan peperangan.

Di luar itu apapun yang terjadi nasabah harus tetap memenuhi kewajiban setoran atau angsurannya sesuai dengan perjanjian awal.

Baca Juga: Nasabah Jangan Bingung, Bank BCA Terapkan 3 Aturan Baru Berikut Ini, Biaya Transfer Jadi Gratis?

Lalu bagaimana dengan kondisi angsuran macet karena adanya penurunan omset pada usaha?

Nasabah sebaiknya tidak menghindar dan melalaikan pinjamannya begitu saja.

Baiknya nasabah segera datang ke kantor bank BRI terdekat dan temui mantri yang bersangkutan dan meminta restrukturisasi.

Restrukturisasi adalah pengurangan jumlah setoran dengan cara memperpanjang jangka waktu.

Apakah hal itu bisa menangguhkan setoran pokok dan hanya bayar bunga?

Jawabannya adalah tidak bisa, karena restrukturisasi dengan penangguhan setoran pokok hanya berlaku pada saat pandemi Covid-19 saja.

Hal itu karena pandemi Covid-19 telah diresmikan saat itu oleh pemerintah sebagai bencana nasional bahkan dunia.

Dalam mengajukan restrukturisasi, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi:

1. Debitur (nasabah) sudah melakukan penyetoran minimal 6 bulan

2. Terjadi penurunan omset, baik itu karena usaha sepi, debitur sakit, dan lain-lain.

Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Segera Ajukan KUR BRI 2023 Sebelum Ditutup, Simak Syarat Pengajuannya di Sini

3. Melakukan negosiasi kemampuan setoran sesuai dengan batas-batas peraturan yang berlaku di Bank BRI.

4. Mantri akan mendatangi rumah dan tempat usaha debitur untuk memastikan bahwa kemampuan setorannya memang menurun.

5. Debitur datang kembali ke kantor BRI untuk melakukan akad restruk.

6. Debitur wajib melakukan penyetoran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang sudah disepakati

7. Jika pada tiga bulan pertama debitur tidak dapat memenuhi setoran, maka perjanjian restruk akan gugur dan kembali ke perjanjian awal dengan kolektibilitas menyesuaikan jumlah tagihan.

Maka sebagai catatan, bagi para debitur harus berhati-hati untuk menentukan kemampuan angsuran yang baru.***(Rosandra Gisca Andyna)

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Wahyu Vitaarum