AYOJAKARTA.COM -- Ada kabar gembira bagi para pensiunan PNS golongan I hingga IV.
Pasalnya, Taspen akan segera mencairkan gaji pensiunan PNS pada awal Maret 2025.
Informasi ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan yang telah lama menantikan kepastian pencairan hak mereka.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji Pensiunan TNI Polri Cair Maret 2025, Bertepatan dengan Awal Ramadhan
Pertanyaannya, berapa nominal yang akan diterima oleh pensiunan PNS golongan IV?
Dan apakah ada tambahan tunjangan yang turut diberikan? Simak ulasan berikut untuk mengetahui detail lengkapnya.
Besaran Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Saat ini, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Taspen, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan rincian besaran gaji bagi pensiunan PNS golongan IV sebagai berikut:
Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100
Dengan nominal tersebut, pensiunan PNS golongan IV menerima gaji yang berkisar antara Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta.
Hal tersebut tergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
Tak hanya menerima gaji pokok, pensiunan PNS golongan IV juga memperoleh tunjangan tambahan.
Tunjangan itu meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, dan tunjangan pangan. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Resmi! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS di Bulan Maret 2025 untuk Setiap Golongan, Ada Kenaikan?
1. Tunjangan Suami/Istri
Pensiunan yang memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan. Berikut nominal tunjangan suami/istri berdasarkan golongan:
Golongan IVa: Rp174.810 - Rp420.000
Golongan IVb: Rp174.810 - Rp437.780
Golongan IVc: Rp174.810 - Rp456.290
Golongan IVd: Rp174.810 - Rp475.590
Golongan IVe: Rp174.810 - Rp495.710
Baca Juga: INFO PENTING! Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair Tepat Waktu Tiap Bulan, Ini Besarannya
2. Tunjangan Anak
Bagi pensiunan yang masih memiliki anak yang menjadi tanggungan, pemerintah juga memberikan tunjangan. Berikut detailnya:
Golongan IVa: Rp34.962 - Rp84.000
Golongan IVb: Rp34.962 - Rp87.556
Golongan IVc: Rp34.962 - Rp91.258
Golongan IVd: Rp34.962 - Rp95.118
Golongan IVe: Rp34.962 - Rp99.142
3. Tunjangan Pangan
Selain tunjangan keluarga, pemerintah juga memberikan tunjangan pangan untuk pensiunan dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Adapun besaran tunjangan pangan adalah Rp72.420 per orang.
Demikianlah informasi mengenai gaji yang akan diterima para pensiunan PNS golongan VI beserta uang tambahannya.
Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id. ***