AYOJAKARTA.COM – Penantian siswa penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 1 Tahun 2023 kini berbuah manis.
Pasalnya, dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 untuk bulan Juni sudah mulai dicairkan secara bertahap.
Hal ini disampaikan oleh Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram @upt.p4op.
“Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 bulan Juni dilaksanakan secara bertahap mulai 7 Juni 2023,” tulis @upt.p4op dikutip AyoJakarta.com, Rabu, 14 Juni 2023.
Pada pencairan KJP Plus periode Juni 2023 tercatat ada 664.936 peserta didik yang mendapatkan dana tersebut.
Setiap siswa penerima KJP Plus diberikan jumlah dana yang berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikannya.
Berikut adalah besaran dana yang diberikan KJP Plus 2023:
· SD/MI: besaran dana Rp250 ribu per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp135 ribu dan biaya berkala 115 ribu. Terdapat juga tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp130 ribu per bulan.
· SMP/MTs: besaran dana Rp300 ribu per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu. Tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta senilai Rp170 ribu.
· SMA/MA: besaran dana Rp420 per bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu. SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp290 ribu per bulan.
· SMK: besaran dana per bulan Rp450 ribu, terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu. Tambahan SPP sebesar Rp 240 ribu per bulan untuk SMK swasta.
· PKBM: besaran dana Rp300 per bulan, terdiri dari biaya rutin Rp185 ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Baca Juga: Kabar Gembira, KJP Plus Tahap I Tahun 2023 Bulan Juni Sudah Cair, Ini Nominalnya!
Untuk mengetahui status penerimaan KJP Plus, dapat dilakukan pengecekkan di laman kjp.jakarta.go.id.
Simak langkah-langkah berikut ini untuk mengecek status penerimaan KJP Plus.
1. Kunjungi laman kjp.jakarta.go.id melalui handphone atau komputer.
2. Pada laman KJP, pilih ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.
3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tahun, dan tahap.
4. Pastikan data yang dimasukan sesuai, lalu klik ‘Cek’.
5. Data penerima KJP Plus akan muncul di layar.
6. Apabila namamu tercatat sebagai penerima KJP Plus, maka akan muncul keterangan yang menyatakan bahwa kamu telah terdaftar.
Demikian informasi cara mengecek status penerimaan KJP Plus.***