Ekonomi

Nekat Galbay Pinjol Legal? Tak Hanya Jadi Incaran Debt Collector, Ini Risiko Lain yang Harus Ditanggung!

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 06 Jun 2023, 16:44 WIB
Ilustrasi Pinjol

AYOJAKARTA.COM - Sudah jadi rahasia umum bahwa pinjaman online alias pinjol menjadi salah satu alternatif bagi yang butuh dana cepat.

Hal ini menyebabkan pinjol semakin marak di kalangan masyarakat.

Apalagi dengan kemudahan pencairan dana, membuat pinjaman online semakin banyak diminati.

Kendati demikian, masyarakat harus lebih jeli untuk mengetahui keuntungan maupun risiko apa yang akan ditanggung jika meminjam dana melalui pinjol.

Baca Juga: Resiko Galbay Pinjol Legal, Jangan Coba-Coba Kalau Tak Mau Bernasib seperti Ini

Bagi kamu yang ingin meminjam sejumlah uang melalui pinjaman online harus dipastikan apakah pinjol yang dipilih terdaftar atau di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini untuk mengantisipasi jebakan pinjol ilegal yang malah akan menjerumuskan para nasabah.

Sebagai peminjam maka kamu juga berkewajiban untuk bisa melunasi tanggungan yang dimiliki.

Lalu bagaimana jika mengalami gagal bayar atau galbay pinjol?

Baca Juga: Tidak Cuma Diganggu Debt Collector, Ini Dampak Lain dari Galbay Pinjol!

Meskipun pinjol yang kamu pilih merupakan pinjol legal atau terdaftar dalam OJK, ada beberapa risiko yang harus kamu tanggung jika galbay pinjol.

Salah satunya bisa jadi incaran debt collector, bahkan ada risiko lain yang harus kamu terima jika gagal bayar pinjol. Apa saja?

Berikut ini beberapa risiko galbay pinjol legal sebagaimana dikutip AyoJakarta.com dari laman ITB Ahmad Dahlan, Selasa (6/6/2023):

Baca Juga: Resiko Galbay Pinjol Legal yang Ternyata Bukan Cuma Ditagih Debt Collector

1. Incaran Debt Collector yang dapat mengganggu kehidupan pribadi

Pinjaman online legal memiliki prosedur yang ketat dan teratur dalam hal menanggulangi masalah pinjam yang mangkir dari tanggung jawab untuk membayar cicilan.

Beberapa aturan terkait dengan prosedur penagihan oleh pinjaman online legal diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia atau AFPI.

Di awal proses penagihan, nasabah akan diingatkan melalui pesan singkat, SMS, email hingga telepon.

Baca Juga: Sederet Resiko Tidak Bayar Pinjol Legal: Catatan Buruk Kredit hingga Potensi Hukum

Namun jika belum dibayarkan tunggakannya maka tim collection atau biasa disebut debt collector akan melakukan penagihan ke sejumlah rumah peminjam maupun menghubungi kontak orang terdekatnya.

Jika hal ini terus-terusan berlangsung maka dapat mengganggu aktivitas sehari-hari baik itu kamu maupun orang-orang terdekatmu.

Maka dari itu usahakan untuk membayar pinjaman tepat waktu agar tidak jadi incaran debt collector.

Baca Juga: 4 Tips Pinjol Pasti Cair, Apakah Bisa Tanpa BI Checking?

2. Denda serta beban bunga yang terus menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika tidak mampu melunasi cicilan tepat waktu maka harus membayar denda.

Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online atau galbay akan membuat denda makin lama makin menumpuk dan secara akumulatif membuat utang anda semakin bertambah.

Ditambah dengan beban yang tergolong tinggi maka jika tidak ada pembayaran cicilan menyebabkan jumlah pinjaman online akan membengkak sehingga menyebabkan mustahil untuk bisa melunasi.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Berikut 10 Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK Terbaru, Per Maret 2023

3. Masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK

Jika mengajukan pinjaman online maka akan diminta data diri, hal ini bertujuan agar pihak penyedia pinjaman online mengidentifikasi data diri nasabah.

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjol maka harus bersiap menerima risiko seperti masuk blacklist dalam daftar hitam OJK.

Apabila kamu sudah masuk daftar hitam ini, maka tidak akan bisa mendapatkan pinjaman dari seluruh lembaga finansial di Indonesia.

Demikian beberapa risiko yang harus ditanggung jika galbay pinjol legal, semoga bermanfaat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Fathul Amanah