AYOJAKARTA.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran per 30 Januari 2025 mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024.
Berdasarkan laporan bank penyaluran per 15 Januari 2025, masih terdapat 1.351.641 peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening simpel PIP 2024.
Dengan rincian, 700.919 siswa SD, 222.908 siswa SMP, 237.633 siswa SMA, dan 190.181 siswa SMK.
Untuk memberikan kesempatan lebih panjang kepada penerima PIP, batas waktu aktivasi yang semula berakhir pada 31 Januari 2025 telah diperpanjang hingga 28 Februari 2025.
Perpanjangan ini diharapkan dapat memaksimalkan penyaluran bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan oleh para pelajar dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Peserta PIP Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek Nomor Kartu KIP Secara Online di Laman pip.dikdasmen.go.id
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK dengan nominal bantuan yang bervariasi sesuai jenjang pendidikan.
Siswa SD menerima Rp450.000 per tahun, siswa SMP Rp750.000 per tahun, dan siswa SMA/SMK Rp1.000.000 per tahun.
Mekanisme penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening yang harus diaktivasi terlebih dahulu di bank penyalur.
Penyaluran bantuan dapat dilakukan satu kali setahun atau dua kali per semester (dibagi menjadi dua pencairan), tergantung kebijakan pemerintah.
Jika siswa tidak melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan penerima kehilangan haknya atas bantuan tersebut.
Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cek Penerima PIP 2025 lewat HP, Hanya Perlu NIK dan NISN!
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota diminta untuk segera memberitahukan dan mendorong peserta didik atau orang tua/wali untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan dan bank penyalur, agar proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP berjalan tertib dan lancar.
Orang tua atau wali murid yang anaknya terdaftar sebagai penerima PIP 2024 dapat mengecek status penerimaan bantuan di website pip.kemdikbud.go.id.
Jika nama anak terdaftar sebagai penerima PIP 2024, orang tua diharapkan segera menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan surat pengantar yang diperlukan untuk aktivasi rekening di bank penyalur.
Setelah rekening berhasil diaktivasi, penerima bantuan tinggal menunggu dana PIP tersalurkan ke rekening masing-masing sesuai dengan jadwal pencairan.***