Ekonomi

Hari Ini Cair Bansos Tahap 3 Tahun 2023, Apa dan Dimana Saja? Cek Infonya

Oleh: Desta Nurwati Siamyah Senin 29 Mei 2023, 12:09 WIB
Illustrasi bansos BPNT

AYOJAKARTA.COM - Info terkini bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial, akan kembali mendapatkan bantuan tahap ke 3 tahun 2023.

Menurut informasi yang dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube DIARY BANSOS, pada tanggal 29 Mei 2023 akan mulai dicairkan bantuan sosial tahap 3 secara bertahap.

Ternyata bantuan tahap ke 3 yang resmi dicairkan pada tanggal 29 Mei 2023 adalah bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kg.

Baca Juga: Rahasia Kulit Wajah Cantik Inara Rusli, Bukan Perawatan Rp100 Juta Tapi Lakukan Ini!

Bantuan beras tersebut berupa beras BULOG dengan varietas medium, yang disalurkan oleh BULOG melalui PT. POS Indonesia, PT. DNR dan PT. CPL.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Banyuwangi mulai tanggal 29 Mei 2023, ada dua kecamatan yang pertama dijadwalkan untuk melakukan pencairan bantuan beras 10 kg.

Dua wilayah tersebut yakni kecamatan Kota Banyuwangi dan kecamatan Tegaldlimo, penyaluran dilakukan melalui kantor POS Indonesia.

Bagi KPM bantuan beras 10 kg tentu sebelumnya telah mendapat undangan dari kantor POS Indonesia untuk menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Viral Situs Batu Melingkar di Tasikmalaya, Bisa Keluarkan Jaringan Internet Tanpa Kuota di Tengah Hutan

Bantuan tahap ke 3 berupa beras 10 kg alokasi bulan Mei ini merupakan bantuan terakhir di tahun 2023 dengan jumlah KPM sebanyak 21,3 juta keluarga di Indonesia.

Bantuan beras 10 kg ini alokasi 3 bulan, yaitu Maret, April, dan Mei dengan syarat pengambilannya hanya surat undangan asli dan KTP penerima bantuan.

Bagi KPM yang berhalangan hadir untuk menerima bantuannya langsung dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu KK, baik suami atau istri atau anak (minimal usia 17).

Selain itu, Kementerian Sosial mengagendakan per tanggal 29 Mei 2023 pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi, pemutakhiran dan memvalidasi data-data KPM melalui SIX-NG.

Baca Juga: Terlanjur Kirim WA Me Setting yang Viral dan Bikin Error, Begini Cara mengatasinya

Dengan tujuan agar dapat diketahui jika ada KPM yang sebenarnya tidak layak menjadi penerima bansos tapi masih mendapatkannya.

Proses verifikasi data KPM yang sudah tergolong mampu dan tidak layak mendapatkan bansos dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setiap bulan melalui SIX-NG.

Adapun KPM yang dikategorikan sudah tidak layak mendapatkan bansos dikarenakan dua hal yakni sudah mampu dan meninggal dunia.

Selain karena sudah mampu dan meninggal, KPM yang pindah domisili juga dipastikan sudah tidak akan mendapatkan dana bansos lagi.***

Reporter Desta Nurwati Siamyah
Editor Jinan Vania Barizky