AYOJAKARTA.COM – Untuk memastikan status penyaluran kepada KPM terkait bansos PKH dan BPNT tahap I, Kementerian Sosial menyediakan kanal berupa aplikasi Cek Bansos.
Melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan Kemensos, para KPM baik PKH atau BPNT dapat secara langsung mengetahui status kepesertaannya.
Terkait penyaluran bansos PKH dan BPNT periode Januari-Maret, hingga saat ini masih banyak KPM yang terpantau tidak mengalami perubahan status pada Cek Bansos.
Berdasarkan tampilan di aplikasi Cek Bansos, tidak sedikit status para KPM masih terlihat belum berubah atau masih di periode salur November-Desember 2024.
Karena tidak adanya perubahan tersebut, tidak sedikit para KPM PKH dan BPNT yang terus menyoal status kepesertaannya di periode Januari-Maret.
Untuk meredam gejolak di kalangan KPM yang belum mengalami perubahan status, berikut adalah sejumlah saran penting untuk dijadikan pertimbangan.
Baca Juga: Status Terkini Pencairan Bansos: PKH 100% Tuntas, BPNT Progres 60%
Hal Penting soal Status Bansos
Sebelum menyatakan diri sudah tercoret dari daftar bansos, pastikan masing-masing KPM sudah mengetahui jenis prosedur pencairan yang selama ini diterima.
Metode penyaluran bansos baik PKH maupun BPNT dilakukan dengan menggunakan dua metode yakni Kartu KKS Bank Himbara serta PT Pos Indonesia.
Hingga saat ini para KPM dengan metode salur PT Pos belum ada yang menerima Undangan, meski tampilan di Cek Bansos sudah menunjukan perubahan periode salur.
Saran kedua yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan kepesertaan KPM pada periode salur tahap I adalah memeriksa status pada bansos PBI JK.
Salah satu indikasi kepesertaan sebagai KPM PKH atau BPNT dinyatakan graduasi oleh pemerintah daerah adalah hilangnya status kepesertaan dari bansos PBI.
Selain sudah dianggap layak oleh pemerintah daerah, penyebab status di aplikasi Cek Bansos belum berubah adalah karena terjadi kerusakan data milik KPM.
Adanya ketidak sesuainya antara satu data dengan data lain, dapat mengakibatkan status sebagai KPM tertunda sehingga tidak mengalami perubahan di aplikasi Cek Bansos.
Saran selanjutnya yang perlu dipertimbangkan adalah memastikan bukan termasuk dalam kategori KPM layak graduasi atau tidak layak menerima bansos.
Kepemilikan rumah mewah, kendaraan diatas Rp30 juta baik roda dua atau empat, sawah atau kebun, dapat membatalkan status sebagai KPM.
Selain itu, status sebagai penerima manfaat bansos akan terhapus jika KPM memiliki pendapatan melebihi UMR atau bahkan menjadi ASN.
Mengingat proses perekrutan ASN baik PNS maupun PPPK tahun 2024 sudah mendekati finalisasi, KPM juga perlu mempertimbangkan hal tersebut.***