Ekonomi

Kabar Gembira! KUR BRI Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Aturan Terbarunya

Oleh: Christy Ayu Saputri Sabtu 06 Mei 2023, 17:00 WIB
KUR BRI

AYOJAKARTA.COM - Akhirnya KUR BRI tahun 2023 sudah bisa disalurkan, akan tetapi terdapat beberapa persyaratan baru yang perlu kamu ketahui.

Adapun ketentuan dan syarat terbaru KUR BRI 2023 ini dimungkinkan akan menjadi kendala buat teman-teman yang ini mendapatkan KUR, terutama untuk nasabah lama BRI.

Lalu apa saja ketentuan dan syarat KUR BRI tahun 2023 ini? Simak informasinya di bawah ini.

 Baca Juga: Kunjungi Rumah Dokter Wayan, Dedi Mulyadi Temukan Fakta Mengejutkan Soal Kisah Cinta Sang Dokter

Melansir dari kanal YouTube ENR Project Review, Sabtu, 5 Mei 2023. Resmi KUR bank BRI tahun 2023 dibuka, ini syarat dan aturan terbarunya.

1. Suku bunga KUR

Suku bunga Kur di tahun 2022 yakni Kur Supermikro 6% per tahun, Kur Mikro 6% pertahun, Kur Kecil 6% pertahun.

Namun, untuk tahun 2023 ini, Kur Supermikro berubah menjadi 3% per tahun (khusus debitur baru), Kur Mikro dan Kur Kecil suku bunga beban debiturnya yaitu:

Baca Juga: Usai Viral, Ini Update Nasib Dokter Wayan Karawang, Hidup di Rumah Penuh Sampah Namun Tetap Dicintai Pasiennya

Pertama, pinjaman ke satu itu 6% pertahun bagi debitur baru Kur 2023, pinjaman ke dua yaitu 7% pertahun untuk suplesi pertama.

Sementara, pinjaman ketiga yaitu 8% pertahun untuk suplesi kedua, dan pinjaman keempat yaitu 9% pertahun untuk suplesi ketiga jika limit pinjaman Kur masih tersisa.

2. Kriteria calon debitur BRI 

Kriteria calon debitur Kur BRI tahun 2023 yakni untuk Kur Supermikro belum pernah menerima kredit Kur atau merupakan debitur baru.

Kemudian tidak sedang menikmati kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial baik di BRI atau di bank lainya.

Sedangkan, untuk KUR Mikro dan KUR Kecil belum pernah menikmati kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial.

Adapun maksud dalam keterangan aturan baru tersebut yakni, jika nasabah pernah menerima kredit umum komersial meskipun sudah lunas tidak dapat diberikan atau dilayani KUR di tahun 2023.

Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan jika debitur pernah menerima KUR di bank BRI ataupun di bank lain, itu berarti nasabah tersebut sudah bankable dan tidak masuk dalam kriteria calon debitur KUR BRI 2023.

Terkait agunan tambahan atau jaminan, ini lah hal yang membuat pihak terkait memperketat penyaluran Kur BRI ini dikurangi.

Aturan terbaru perihal agunan tambahan ini telah disepakati oleh DPR dan Kementerian Keuangan RI.

Lebih detail berikut ini penjelasannya, pinjaman KUR sampai dengan 100 juta pada tahun 2022 tidak diperlukan terkait agunan tambahan atau tidak ada sanksi terkait subsidi bunga atas agunan tambahan yang disimpan di bank.

Aturan ini dinilai menjadi resiko bagi pekerja Lini kredit yang menyalurkan KUR pada tahun 2023.

Jadi, jika nasabah kemudian sukarela memberikan agunan tambahan dan pihak bank menerima atau meminta agunan tambahan dalam penyaluran Kur sampai 100 juta di tahun 2023.

Maka penyalur Kur akan menerima sanksi yaitu subsidi bank KUR tidak akan dibayarkan atas penerima Kur yang bersangkutan.

Nah, Demikian informasi terkait aturan terbaru KUR BRI pada tahun 2023.***

 

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Aulli R Atmam