Ekonomi

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Lebih dari Satu Orang

Oleh: Admin Minggu 30 Apr 2023, 06:17 WIB
Puncak arus mudik dengan kereta api di Stasiun Bandung dan Kiaracondong.

AYOJAKARTA.COM -- Tiket kereta api sering digunakan sebagai salah satu alternatif transportasi yang mudah dan nyaman.

Namun, terkadang calon penumpang perlu membatalkan tiket kereta api yang sudah dibeli karena berbagai alasan, termasuk batalnya rencana perjalanan atau perubahan jadwal keberangkatan.

Jika Anda membeli tiket kereta api untuk lebih dari satu orang, maka proses pembatalan tiket kereta api akan sedikit berbeda.

Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa dilakukan untuk membatalkan tiket kereta api lebih dari satu orang seperti dihimpun dari laman kai.id, Ahad, 30 April 2023.

Baca Juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api, Lakukan Ini agar Tidak Hangus!

1. Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass. Daftar stasiun yang melayani pembatalan dapat dilihat pada Daftar Stasiun Pembatalan.

2. Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).

3. Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.

4. Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25% dari tarif kereta api di luar biaya pemesanan.

Baca Juga: Geger! Kasat Narkoba Jakarta Timur Ditemukan Tewas di Rel Kereta Jatinegara, Kondisi Jasadnya...

5. Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka fotocopy bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.

6. Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap dua berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.

7. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.

8. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.

Baca Juga: Viral! Penumpang KRL Stasiun Bogor Membludak hingga Nekat Buang Air Besar Sembarangan di Dalam Kereta

9. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.

10. Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.***

Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana