Ekonomi

Final Closing Sudah Muncul, Pantau Terus Status Pencairan Bansos PKH dan BPNT

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 13 Feb 2025, 06:48 WIB
Pemerintah telah merilis informasi penting mengenai penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT/Sembako untuk tahap pertama tahun 2025.

AYOJAKARTA.COM — Pemerintah telah merilis informasi penting mengenai penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT/Sembako untuk tahap pertama tahun 2025.

Berdasarkan pemantauan terkini, status pencairan untuk kedua jenis bantuan telah mengalami perubahan signifikan.

Untuk penerima PKH, status rekening telah mencapai tahap 'rekening berhasil' baik untuk komponen PKH maupun sembako/BPNT.

Sementara itu, untuk penerima BPNT murni juga telah mencapai status 'cair'.

Perubahan status ini menunjukkan kemajuan dari kondisi sebelumnya yang masih dalam tahap SPM (Surat Perintah Membayar).

Baca Juga: KPM Siap-siap Cek Rekening, Bansos PKH dan BPNT Alokasi Januari-Maret 2025 Via KKS Bank Sudah SI di SIKS-NG!

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, setelah mencapai status 'rekening berhasil', proses pencairan biasanya membutuhkan waktu kurang dari satu bulan hingga dana efektif ditransfer ke rekening penerima manfaat.

Untuk penyaluran melalui kantor Pos, meskipun belum mencapai tahap SP2D, nama-nama penerima sudah masuk dalam final closing yang memberikan kepastian 99% akan menerima pencairan melalui kantor pos.

Dalam proses pencairan bantuan, pemerintah telah menetapkan mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

Untuk penerima PKH yang menggunakan layanan ATM, dokumen yang harus disiapkan meliputi kartu ATM, KTP, dan Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung.

Sementara untuk pencairan melalui kantor pos, penerima diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga: 3 Tanda yang Wajib Dipantau jika Bansos PKH dan BPNT Sudah Cair

Jika penerima bantuan berhalangan hadir pada jadwal penyaluran karena bekerja di luar kota atau alasan lain yang mendesak.

Pengambilan bantuan dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang masih terdaftar dalam Kartu Keluarga yang sama.

Namun, perlu diperhatikan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas dalam pengambilan bantuan dapat menjadi indikasi untuk evaluasi kelayakan.

Pendamping PKH akan melakukan penelusuran terhadap penerima yang tidak mengambil bantuan, termasuk memeriksa apakah memiliki penghasilan di atas UMP atau memiliki aset yang mengindikasikan ketidaklayakan sebagai penerima bantuan.

Penting juga dicatat bahwa bantuan ini tidak dapat diwariskan kepada ahli waris, bahkan jika penerima meninggal dunia, meskipun memiliki anak yang sudah menikah namun masih dalam satu Kartu Keluarga.

Baca Juga: Hore! PKH dan BPNT Mulai Cair Merata Rp600 Ribu di Kartu KKS, Bank Himbara Ini Sudah Salurkan Dana Bansos

Mengingat maraknya penipuan terkait bantuan sosial, pemerintah menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mengklik tautan mencurigakan yang mengatasnamakan bantuan sosial, karena berpotensi menjadi sarana kejahatan siber yang dapat meretas perangkat pengguna.

Perlu ditekankan bahwa bantuan sosial ini bersifat sementara untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, bukan merupakan gaji tetap yang bisa diandalkan sepenuhnya.

Program ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku agar penerima tidak mengembangkan ketergantungan terhadap bantuan pemerintah.

Untuk BLT BBM yang juga sering ditanyakan, program ini telah ada sejak masa pandemi COVID-19 sekitar tahun 2022, dengan sasaran utama adalah penerima bantuan PKH.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Segera Cair! Cek Jadwal Pencairan Januari-Maret 2025

Masyarakat diharapkan dapat menyebarluaskan informasi akurat seputar bantuan sosial dan tetap mengutamakan verifikasi informasi untuk menghindari potensi penipuan.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Tedi Rukmana