Ekonomi

Formasi CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka, Persiapkan Persyaratan Seleksi dari Sekarang

Oleh: Isnan Rifai Selasa 11 Apr 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi formasi CPNS dan PPPK 2023 akan segera diumumkan pada bulan April 2023.

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira, formasi CPNS dan PPPK 2023 akan segera diumumkan pada bulan April 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menyebutkan formasi CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai lebih cepat.

Selain itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas juga pastikan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkapnya, dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id pada Selasa, 11 April 2023.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Hilal CPNS 2023 Sudah Mulai Terlihat, KemenPAN-RB Beri Bocoran Ini!

Pemerintah juga akan membuka seleksi PPPK guna mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan/medis, dan tenaga teknis lainnya.

Anas mengungkapkan, bahwa ada beberapa formasi yang difokuskan dan dijadikan prioritas oleh pemerintah pada seleksi CPNS 2023.

Prioritas pemerintah pada CPNS 2023 yakni untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu.

Agar negara bisa cepat beradaptasi dan tidak tertinggal zaman, ada sejumlah talenta digital yang dikhususkan pada CPNS 2023.

Baca Juga: Pelamar Harus Tahu! Ini 10 Instansi CPNS Paling Diminati Serta Peluang Diterimanya

Mengingat dunia digital yang terus berkembang, maka perekrutan talenta digital ini sangat berguna bagi instansi pemerintah.

Di lain sisi, pemerintah juga mengurangi rekrutmen untuk jabatan yang terdampak akan transformasi digital.

Penerimaan CPNS 2023 hanya dapat diikuti setelah peserta memenuhi beberapa syarat.

Adapun syarat tersebut meliputi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Negara RI.

7. Tidak menjadi anggota/penerus Parpol atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2023 Sebentar Lagi, Berapa Usia Pensiun PNS? Cek di Sini agar Paham

Itulah beberapa persyaratan yang bisa kamu siapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023.***

Reporter Isnan Rifai
Editor Tedi Rukmana