AYOJAKARTA.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) baru-baru ini menerapkan aturan baru untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023.
Melalui aturan baru ini nantinya akan berpengaruh pada pencairan pinjaman yang akan didapatkan oleh para calon penerima KUR BRI 2023.
Nantinya calon penerima KUR BRI 2023, tidak bisa menarik pencairan pinjaman sepenuhnya dan pencairan tidak dapat diambil sekaligus.
Sebenarnya perubahan ketentuan calon penerima KUR BRI 2023 tersebut belaku sejak November 2022.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube ENR Project Review pada Jumat (7/4/2023), aturan baru KUR BRI 2023 tersebut dijelaskan secara detail.
Sementara, jika pinjaman bisa disetujui, uangnya tidak bisa langsung ditransaksikan di teller.
Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan transaksi melalui e-channel merchant BRI, seperti ATM, BRImo, QRIS dan agen BRILink.
Adapun tentang peraturan baru terhadap beberapa cabang BRI telah menerapkan kebijakan pemblokiran saldo.
Maka dari itu, setiap unit memiliki kebijakan yang berbeda.
Baca Juga: Inilah 3 Asuransi pada Pinjaman KUR BRI 2023 yang Wajib Anda Tahu! Nomor 3 Paling Menguntungkan
Namun saldo yang diblokir tidak akan hilang dan dapat ditarik pada akhir jangka waktu pinjaman atau paling cepat satu bulan setelah perjanjian pinjaman.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menurunkan Loan to Deposit Ratio (LDR) di BRI.
Artinya jumlah simpanan diharapkan lebih besar dari jumlah pinjaman yang diberikan untuk menghindari kekurangan dana untuk pemberian kredit kepada nasabah.
Aturan baru juga bertujuan untuk meminimalkan risiko kejahatan terkait penarikan uang dalam jumlah besar.
Baca Juga: MAKIN MUDAH! Kini Cara Pinjam KUR BRI 2023 Bisa Lewat Online Lho, Simak Caranya di Sini
Menyimpan sebagian uang di bank dianggap lebih aman dan nasabah diimbau untuk tidak menyimpan dana pinjamannya di bank pesaing.
Pemblokiran saldo juga berfungsi sebagai dana cadangan jika terjadi masalah pembayaran yang dapat digunakan untuk menutupinya.
Kesimpulannya, aturan baru KUR BRI 2023 memberlakukan pembatasan pencairan dan penarikan pinjaman.
Aturan tersebut bertujuan untuk mendorong transaksi melalui merchant e-channel dan menambah saldo simpanan bank.
Sementara beberapa cabang telah menerapkan kebijakan pemblokiran saldo.
Saldo yang diblokir dapat ditarik pada akhir jangka waktu pinjaman atau paling cepat satu bulan setelah perjanjian pinjaman.***