AYOJAKARTA.COM -- Menjelang Ramadan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial alias bansos tambahan berupa pangan (sembako).
Bantuan pangan menjelang Ramadan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang tergolong ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tentunya masyarakat tersebut yang telah tercover sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bank BTN Tahap 1 Maret 2023 Sudah Cair Lewat Pihak Ini, yang Belum Bagaimana?
Bantuan pangan (sembako) tambahan yang akan disalurkan menjelang Ramadan itu adalah beras 10 kg, daging ayam dan telur.
Bantuan pangan tambahan ini bertujuan sebagai antisipasi kenaikan inflasi dan kenaikan harga-harga komoditi tertentu.
Terutama selama bulan Ramadan dan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri bantuan tambahan ini akan disalurkan.
Dikutip AyoJakarta.com melalui kanal YouTube DIARY BANSOS, bantuan yang akan diberikan kepada KPM PKH dan BPNT adalah beras 10 kg.
Sedangkan untuk penerima bantuan tambahan pangan (sembako) telur dan daging ayam yakni balita dan anak-anak yang berpotensi gizi buruk.
Adapun untuk data penerima tersebut diperoleh dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang dikisarkan jumlahnya 2,1 juta.
Menurut informasi ada 6 golongan yang tidak diusulkan untuk mendapat bantuan sosial Ramadan dan Idul Fitri, diantaranya sebagai berikut.
1. Golongan ASN atau PPPK
Masyarakat ini sebelumnya adalah sebagai penerima bansos, akan tetapi jika pada saat ini status pekerjaannya berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka tidak akan menerima bansos tambahan tersebut.
2. Pekerja dengan gaji diatas UMP atau UMK
Masyarakat yang saat ini memiliki upah kerja lebih dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), maka dipastikan tidak akan menerima bansos tambahan.
3. KPM yang sudah meninggal dunia
Masyarakat yang sebelumnya sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tetapi meninggal dunia, maka dipastikan tidak ada menerima bansos tambahan.
4. KPM dengan jabatan atau usaha terdaftar di database Administrasi Hukum Umum (AHU)
Salah satu penyebabnya adalah KTP yang atas nama KPM tersebut digunakan oleh orang lain untuk meminjam uang ke bank.
Bisa juga digunakan untuk didaftarkan sebagai pemilik CV atau perusahaan, tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut.
5. KPM yang sudah mampu (sejahtera)
Masyarakat yang sebelumnya sebagai KPM dan saat ini statusnya sudah mampu (sejahtera) maka secara otomatis tidak dapat menerima bantuan tambahan.
6. KPM merangkap pendamping sosial
Jika saat ini KPM merangkap menjadi pendamping sosial maka dipastikan tidak akan menerima bantuan sosial tambahan.***(Desta Nurwati Siamyah)