AYOJAKARTA.COM– Sudah tahu belum? Saat ini bank BRI menetapkan kriteria khusus bagi calon nasabah yang akan mengajukan pinjaman melalui KUR BRI 2023.
Seperti yang diketahui, tahun ini bank BRI kembali membuka program KUR BRI 2023.
Tentunya program KUR BRI 2023 ini sudah sangat dinantikan oleh masyarakat khususnya para pelaku UMKM.
Pasalnya program KUR BRI 2023 sangat diandalkan oleh para pelaku UMKM untuk bisa mendapat suntikan dana yang digunakan sebagai modal usaha.
Namun sepertinya masyarakat masih banyak yang belum tahu bahwa saat ini ada beberapa perubahan terkait mekanisme dan kriteria yang ditetapkan oleh program KUR BRI 2023.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube Apdian Utama pada (14/3/23), soal kriteria khusus yang ditetapkan dalam KUR BRI 2023 tersebut dijelaskan langsung oleh Pimpinan BRI Cabang Manna yakni Bright Brennan Parulian.
Bright Brennan Parulian menjelaskan bahwa khusus untuk peminjaman KUR berjenis Super Mikro hanya nasabah dengan kriteria khusus saja yang bisa mengajukan pinjaman.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Lagi! Begini Cara Terbaru Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Dijamin Cair!
Yaitu calon nasabah atau debitur belum pernah menerima atau menjalankan program KUR Super Mikro sebelumnya.
“Kemudian di KUR Super Mikro diatur itu dia belum pernah menerima KUR,” jelas Bright Brennan Parulian.
Sedangkan untuk aturan khusus pinjaman berjenis KUR Mikro dan KUR Kecil, kriteria khususnya calon nasabah atau debitur belum pernah menerima kredit pembiayaan Investasi Modal Kerja Komersial.
“Kemudian untuk KUR Mikro dan KUR Kecil belum pernah menerima kredit pembiayaan investasi modal kerja komersial,” ungkap Bright Brennan Parulian.
Baca Juga: KUR BRI 2023 Dibuka Lagi! Begini Cara Terbaru Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Dijamin Cair!
Bright Brennan Parulian juga menambahkan, “Mungkin perbedaannya yang paling banyak itu di situ yang bisa membedakan antara KUR yang sekarang dengan KUR yang sebelumnya tapi untuk yang lainnya mungkin kurang lebih sama.”
Tak lupa Bright Brennan Parulian kembali menegaskan soal kriteria khusus bagi calon nasabah atau debitur yang akan mengajukan pinjaman jenis KUR Mikro dan KUR Kecil.
“Yaitu tadi dia belum pernah menerima kredit komersial sebelumnya,” tegas Bright Brennan Parulian .
“Kalau dulu kan diperbolehkan sedang menikmati layanan pembiayaan komersial atau di luar program KUR sekarang dia tidak boleh sedang menikmati program pembayaran komersial di luar program KUR atau dulu Namanya PEN (Percepatan Ekonomi Nasional) seperti itu,” imbuhnya.***