Ekonomi

Masih Bisa! Ajukan Kembali Pinjaman KUR BRI Meskipun Angsuran Pinjaman Pertama Belum Lunas, Ini Syaratnya

Oleh: Linda Wati Kamis 16 Mar 2023, 17:40 WIB
Ajukan Kembali Pinjaman KUR BRI Meskipun Angsuran Pinjaman Pertama Belum Lunas, Ini Syaratnya

AYOJAKARTA.COM -- Memiliki angsuran pinjaman pertama yang belum lunas, apakah masih bisa kembali mengajukan pinjaman KUR BRI?.

Seperti diketahui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) kembali dibuka pada awal Maret 2023 kemarin.

KUR BRI membuka program pinjaman untuk pelaku UMKM dengan bunga yang rendah sehingga dapat membantu pembiayaan modal.

Baca Juga: Sudah Terbukti! 6 Tips Jitu Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2023 Agar Cepat Cair, yang Terakhir Paling Tokcer

Seperti diketahui, Bank BRI memiliki alokasi dana sebanyak Rp 270 triliun untuk KUR.

Namun bagaimana jika ingin kembali mengajukan pinjaman sedangkan masih ada angsuran yang belum lunas pada peminjaman pertama?

Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Sukarno Trader pada Kamis, 16 Maret 2023 berikut ulasannya.

Menurut pengalaman dari konten kreator YouTube tersebut, peminjaman dapat diajukan kembali meskipun memiliki angsuran pada peminjaman pertama.

Pertama nasabah dapat mendatangi Bank pertama saat mengajukan pinjaman KUR.

Baca Juga: Hore! Mau Ajukan KUR BRI 2023 Tapi Angsuran Ada Belum Lunas? Ternyata Bisa Lho! Simak Syaratnya Berikut Ini

Lalu dalam mengjukan kembali, syaratnya adalah pembayaran angsuran pertama disetiap bulannya selalu lancar tanpa hambatan selama minimal enam bulan angsuran.

Jika selama enam bulan pembayaran dipinjamam sebelumnya, maka pihak Bank dapat menyetujui peminjaman.

Setelah itu nasabah akan diminta mengisi ulang formulir, sehingga peminjaman akan dilakukan kembali dari awal.

Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak karena Tunggakan Kredit? Tenang Begini Solusinya Agar Lolos Mengajukan Pinjaman

Pihak Bank sebelumnya akan mengajukan beberapa pertanyaan kepada nasabah yang bersangkutan.

Syarat kedua adalah cukup menyiapkan materai 6000 sebanyak lima lembar, dan bisa tanda tangan.

Tidak butuh waktu yang lama, satu hari setelah pengajuan dapat langsung disetujui oleh pihak Bank.***(Linda Wati)

Reporter Linda Wati
Editor Wahyu Vitaarum