AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) yang menunggu, kini Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2023 telah dibuka pada Senin, 6 Maret 2023.
Pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) dapat mengajukan KUR BRI 2023 untuk meningkatkan produktivitas usaha karena bantuan dana.
KUR BRI 2023 banyak dicari pelaku UMKM karena menawarkan pinjaman hingga Rp500 juta bahkan dengan bunga yang rendah.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ternyata Ada Syarat Baru Mengajukan KUR BRI 2023, Apa Saja?
Diketahui pemerintah juga sudah memberi anggaran dana sejumlah Rp 270 triliun untuk dialokasikan pada program KUR BRI 2023.
Tak hanya bunganya yang rendah, KUR BRI umumnya menjadi pilihan masyarakat karena bisa diproses meskipun tanpa jaminan.
Tenggat waktu yang diberikan kepada calon peminjam dana KUR BRI 2023 yakni selama 5 tahun dengan cicilan mulai dari Rp30.000 ribu saja.
Setelah mengajukan pinjaman KUR BRI 2023, pihak bank akan melakukan verifikasi data dan survey terlebih dahulu sesuai berkas yang dilengkapi.
Proses ini tentu dilakukan agar pihak bank dapat tepat sasaran menyalurkan dana KUR kepada calon peminjam sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga: Ternyata KUR Bisa Diajukan di Dua Bank yang Berbeda, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!
Umumnya proses verifikasi data hingga survey ini membutuhkan waktu 7-14 hari, namun pihak BRI menjelaskan pencairan ditargetkan hanya memakan waktu 5 hari sebagaimana dijelaskan melalui kanal YouTube MLH Channel.
Jika calon peminjam tidak memenuhi persyaratan maka pengajuan KUR BRI nya akan ditolak.
Salah satu penyebab pengajuan KUR BRI 2023 ditolak, adalah karena calon peminjam mempunyai pinjaman ke pihak pinjaman online (pinjol).
Adapun diantaranya pinjaman online yang sering digunakan yakni melalui Shopee Paylater atau Spinjam, Akulaku, Kredivo atau lainnya yang berstatus legal.
Jika calon peminjam KUR mempunyai pinjaman online dari beberapa aplikasi tersebut, maka akan teridentifikasi atau terdaftar oleh slip OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tentu akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak bank terkait riwayat pinjaman calon pinjaman ketika mengajukan KUR.
Jika calon peminjam terbukti terdaftar memiliki pinjaman di pihak lain yang bersifat legal maka ini akan tercatat oleh OJK.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 4 Jenis Usaha yang Tidak Dapat Mengajukan Pinjaman KUR 2023, Usahamu Termasuk?
Pihak bank akan melakukan penyesuaian bagi calon peminjam yang sudah terdaftar dalam slip OJK maka pengajuan KUR akan ditolak.
Selain itu, pada saat pengajuan pinjaman KUR pihak bank akan melakukan pengecekan terhadap kelancaran pembayaran angsuran dari pinjaman sebelumnya.
terlebih lagi jika ditemukan kolektibilitas yang tidak lancar, atau gagal bayar (kredit macet) maka sudah pasti secara otomatis permohonan pengajuan KURnya ditolak.
Sementara, untuk memulihkan kolektibilitas di OJK ketika gagal bayar (kredit macet) tapi sudah dilunasi, diperkirakan membutuhkan waktu selama 1 sampai 2 bulan.
Namun, apabila riwayatnya gagal bayar dan belum dilunasi, maka untuk memulihkan nama di slip OJK membutuhkan waktu 2 sampai 5 tahun.
Pemulihan atau pembersihan nama pada slip OJK tersebut terhitung sejak waktu gagal bayar pertama (kredit macet) peminjam.***(Desta Nurwati Siamyah)