Ekonomi

Wajib Tahu! Ternyata Ada Syarat Baru Mengajukan KUR BRI 2023, Apa Saja?

Oleh: Linda Wati Senin 13 Mar 2023, 16:46 WIB
KUR BRI 2023

AYOJAKARTA.COM - Telah dibuka pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) 2023.

KUR BRI telah dibuka sejak Senin, 6 Maret 2023 dengan alokasi dana dari pemerintah sebesar Rp 270 triliun.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kang Khafid Official pada Senin 13 Maret 2023, pencairan KUR BRI rata-rata satu triliun rupiah per hari.

Ada tiga jenis KUR BRI 2023 yakni KUR Mikro BRI, KUR Kecil BRI dan KUR TKI BRI.

Baca Juga: Ternyata KUR Bisa Diajukan di Dua Bank yang Berbeda, Ini Syarat dan Ketentuan yang Berlaku!

Lalu apa perbedan dari ketiga KUR tersebut dan syarat-syaratnya? simak ulasannya berikut ini:

1. KUR Mikro BRI

Syarat pinjaman:

- Maksimum pinjaman Rp50 juta perdebitur
- Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMO) maksimal - Masa pinjaman tiga tahun
- Suku bunga enam persen per tahun

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah 4 Jenis Usaha yang Tidak Dapat Mengajukan Pinjaman KUR 2023, Usahamu Termasuk?

2. KUR Kecil BRI

Syarat pinjaman:

- Pinjaman Rp 50-500 juta

Ada dua jenis pinjaman, pertama Kredit Modal Kerja (KMO) maksimal masa pinjaman empat tahun, lalu Kredit Investasi maksimal masa pinjaman lima tahun.

- Suku bunga enam persen per tahun

Baca Juga: KUR BRI 2023 Sudah Dibuka Tapi Maaf 5 Jenis Usaha Ini Ditolak Ajukan Pinjaman, Apa Saja?

3. KUR TKI BRI

Syarat pinjaman:

- Pinjaman Rp 25 juta
- Suku bunga enam persen per tahun
- Maksimal masa pinjaman tiga tahun atau sesuai kontrak kerja
- Penempatan negara: Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan dan Malaysia

Baca Juga: KUR BRI 2023 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tips Dana Pinjaman Tanpa Ditolak!

Selanjutnya, informasi terbaru bagi yang ingin mengajukan KUR BRI 2023 adalah nasabah wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk cicilan di atas Rp 100 juta.

Sementara itu untuk suku bunga dikabarkan akan bertingkat.

Artinya untuk suku bunga 6 persen per tahun berlaku bagi yang belum menikmati fasilitas KMK investasi.

Sedangkan yang pernah menikmati KMK investasi, KUR dikenai bunga 7 persen kemudian 8 persen dan selanjutnya 9 persen, namun surat keputusan ketentuan tersebut masih menunggu untuk kepastiannya.***

Reporter Linda Wati
Editor Fathul Amanah