AYOJAKARTA.COM — Bagi para siswa SD, SMP, SMA/SMK, atau sederajat yang menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2025, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah melengkapi 7 dokumen penting agar dana bantuan dapat segera dicairkan pada Februari 2025.
KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang disalurkan melalui Bank DKI dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Program ini ditujukan bagi siswa yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain membantu biaya pendidikan, KJP Plus juga bertujuan mengurangi angka putus sekolah.
Agar bisa mendapatkan status sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2025, siswa harus menyertakan 7 dokumen berikut:
- Identitas siswa (SD, SMP, SMA/SMK, atau sederajat) sesuai format yang telah ditentukan.
- Surat permohonan penerima KJP Plus.
- Surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah dengan materai.
- Pernyataan ketaatan dalam penggunaan bantuan KJP Plus Tahap I Tahun 2025.
- Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan berdasarkan format yang telah ditentukan.
Baca Juga: Terungkap Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2025, Berikut Informasi Link Pengecekan Status
Dengan melengkapi dokumen-dokumen tersebut, siswa SD, SMP, SMA/SMK, atau sederajat yang memenuhi syarat bisa segera mendapatkan bantuan KJP Plus untuk mendukung pendidikan.***