Ekonomi

Bantuan Rp600,000 Siap Meluncur! Ini Jenis Data yang Digunakan sebagai Acuan Penyaluran Bansos BPNT dan PKH Tahap 1

Oleh: Karseno AJ Senin 03 Feb 2025, 15:17 WIB
Ilustrasi pencairan bansos.

AYOJAKARTA.COM – Geliat penyaluran bansos bagi sebanyak 18,8 juta KPM BPNT dan PKH di seluruh Indonesia, mulai terealisasi pada awal Februari 2025.

Berdasarkan pantauan aplikasi SIKS-NG, para KPM bansos BPNT serta PKH akan segera memperoleh bantuan tahap 1 dalam waktu dekat.

Selain mulai menunjukan perubahan status, SIKS-NG juga memastikan jadwal penyaluran tahap 1 bagi para KPM bansos BPNT dan PKH berlaku untuk periode salur Januari-Maret.

Dengan adanya informasi periode salur, dapat dipastikan para keluarga pra sejahtera yang terdata sebagai KPM BPNT akan memperoleh bantuan sedikitnya Rp600,000.

Sedangkan nominal bansos yang akan diterima oleh para KPM PKH, akan disesuaikan dengan ketersediaan komponen.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 1 Sudah Mulai Berjalan, Simak Informasi Selengkapnya!

Sebelum KPM PKH atau BPNT memperoleh bansos, SIKS-NG akan mengalami rangkaian perubahan status yang diawali dengan verifikasi dan cek rekening.

Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS, verifikasi dan cek rekening merupakan tahap pertama bagi pemerintah memastikan kelayakan KPM sebagai calon penerima.

Setelah verifikasi selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah menerbitkan surat perintah pencairan melalui SPM atau Surat Perintah Membayar.

Tahapan selanjutnya sebelum bansos diterima oleh para KPM adalah dengan mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.

Adapun instansi pemerintah yang akan menerbitkan SP2D adalah Kantor Pembantu Perbendaharaan Negara atau KPPN.

Baca Juga: Ada Perubahan Jelas! Jangan sampai Terlewat Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Setelah KPPN menerbitkan SP2D, Kemensos akan membuat Surat Pemindahbukuan atau Standing Instruction bagi Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.

Para KPM yang memiliki kartu KKS sebagai media penyaluran, dapat melakukan penarikan secara tunai melalui gerai-gerai ATM.

Sementara bagi KPM PKH atau BPNT yang terdata sebagai penerima di PT Pos Indonesia akan terlebih dahulu menunggu Surat Undangan.

Adapun data yang akan digunakan pemerintah untuk pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 atau periode salur Januari-Maret adalah data lawas.

Kepastian tersebut sejalan dengan pernyataan Saifullah Yusuf selaku Menteri Sosial, pada triwulan pertama acuan data yang akan digunakan pada penyaluran tahap 1 adalah DTKS.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Ada yang Berbeda dari Sebelumnya di Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Periode Februari

Dalam pernyataannya, Mensos Gus Yusuf juga memastikan untuk tahap 2 mendatang data penerima bansos akan mulai mengalami perubahan.

Adapun acuan data yang akan digunakan dalam proses penyaluran tahap 2 adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE.

Berdasarkan pola atau kebiasaan di tahun sebelumnya, proses pendistribusian bansos dapat terbagi menjadi empat tahap pencairan yang dimulai pada periode Januari-Maret.

Sedangkan untuk pencairan berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan atau menjadi empat tahap pencairan di tahun 2025.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana