Ekonomi

Wajib Tahu! Inilah Jenis Usaha yang Tidak Bisa Mendapatkan Pinjaman KUR 2023, Apa Saja? Cek di Sini

Oleh: Sulistiyaningsih Senin 27 Feb 2023, 14:07 WIB
Pinjaman KUR 2023

AYOJAKARTA.COM – Para pencari pinjaman modal usaha wajib mengetahui informasi terkait aturan KUR tahun 2023.

Aturan KUR terkait jenis usaha yang tidak bisa dipakai untuk mengajukan KUR di tahun 2023 akan dibahas dalam artikel ini.

Sebagai informasi, KUR kepanjangan dari Kredit Usaha Rakyat yang merupakan suatu program pembiayaan bagi para pelaku usaha.

Baca Juga: Gayus Lumbuun Anggap Hakim Dapat Tekanan dari Amicus Curiae Dalam Vonis Ferdy Sambo Cs, Ini Faktanya

Dikutip AyoJakarta.com melalui laman kur.ekon.go.id, KUR adalah program pembiayaan atau kredit bersubsidi dari pemerintah yang memiliki suku bunga rendah.

Pembiayaan atau kredit dari KUR disalurkan kepada para pelaku UMKM baik itu individu ataupun kepada kelompok bersama.

Beberapa sektor usaha yang bisa dipakai untuk mendapatkan KUR adalah sebagai berikut.

1. Pertanian

Seluruh usaha pertanian (sektor 1), baik itu berupa tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

2. Perikanan

Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), baik itu berupa penangkapan maupun pembudidayaan ikan.

3. Industri Pengolahan

Seluruh usaha di sektor industri pengolahan (sektor 4), baik itu industri kreatif bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, maupun alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.

4. Perdagangan

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran.

5. Jasa-jasa

Seluruh bidang jasa dalam usaha, baik itu dalam sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8).

 Sektor transportasi - pergudangan - komunikasi (sektor 9), sektor real estate – usaha persewaan – jasa perusahaan (sektor 11).

 Sektor jasa Pendidikan (sektor 13), serta sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

6. Pembiayaan Calon TKI di luar negeri

7. Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar negeri

Meskipun banyak sektor yang bisa menjadi syarat pengajuan KUR, namun ada beberapa yang tidak bisa dijadikan untuk mengajukan pinjaman KUR.

Hal ini seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube evan elzaed, Senin 27 Februari 2023 yakni sebagai berikut.

1. Pengepul barang bekas

Maksudnya disini yaitu para pengepul barang-barang rongsokan seperti besi-besi tua.

Memang untuk usaha ini di bawah tahun 2021 masih bisa dipakai sebagai syarat pengajuan KUR, tetapi di atas tahun 2021 sudah tidak bisa lagi dipakai sebagai syarat pengajuan KUR.

Hal ini dikarenakan untuk usaha penampung barang rongsokan ini harga barangnya tidak menentu atau tetap, harga barangnya sering turun.

Selain itu di tahun 2021 pernah ada debitur yang memiliki usaha penampung barang rongsokan, namun macet dalam kreditnya sehingga mulai tahun 2021 ke atas sudah tidak diperbolehkan.

2. Usaha online pre-order

Yaitu usaha secara online tetapi barangnya tidak ada di rumah, meskipun ada Riwayat transaksinya.

Hal ini berkaitan dengan survei dari petugas yang mana syaratnya barangnya harus ada di rumah dan ada aktivitas usahanya.

Tetapi usaha online yang bukan sistem pre-order di mana ada stok di rumah sehingga terlihat aktivitas usahanya bisa dijadikan syarat dalam pinjaman KUR.

3. Usaha freelance

Yaitu seperti jasa teknisi panggilan atau montir panggilan. Jika alat yang dimiliki lengkap di rumah, ada barang yang sedang dikerjakan masih memungkinkan untuk mengajukan pinjaman KUR.

Tetapi jika tidak ada barang di rumah atau alat tidak mencukupi ketika di survei oleh petugas maka tidak bisa mendapatkan pinjaman KUR.

4. Usaha kontraktor maupun tambang

Yakni usaha-usaha yang tarafnya sudah besar, sehingga hanya bisa mendapatkan pinjaman konvensional yang nominalnya di atas Rp500 juta.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Aulli R Atmam