Ekonomi

Buntut Panjang Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Mahfud MD Minta Harta Rp5,6 Miliar Rafael Alun Diusut

Oleh: Admin Senin 27 Feb 2023, 07:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas memita agar harta ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo untuk diusut.

Seperti diketahui, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada pria bernama David masih menjadi sorotan.

Bahkan, akibat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy ini, sang ayah Rafael Alun Trisambodo ikut terseret.

Baca Juga: Buntut Penganiayaan David Oleh Mario Dandy, Mahfud MD Sebut 2 Hukum yang Dilalui Pelaku: Tanpa Pandang Bulu!

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sanski kepada Rafael Alun Trisambodo dengan mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Bahkan disebut-sebut Rafael juga memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Kini, aksi penganiayaan Mario Dandy semakin berbuntut panjang.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Mendapat Banyak Kecaman, Mahfud MD: Itu Jahat Sekali!

Pasalnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta agar harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael untuk segera diusut.

Dilansir AyoJakarta.com dari laman LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.

Harta itu terakhir dilaporkan pada 17 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Komentari Kasus Penganiayaan David, Pernyataan Mahfud MD Ini Bakal Bikin Mario Dandy Tak Berkutik?

Dalam paparannya, Mahfud MD mengatakan pengunduran diri Rafael ini tidak akan menghilangkan proses hukum.

"Meski bapaknya sebagai pejabat Kemenkeu sudah diberhentikan, kemudian minta pengunduran diri, menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ujar Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Menurut Mahfud MD jika Rafael terbukti menghimpun dana yang tidak sah, pencucian uang hingga penggelapan pajak, proses hukum harus tetap diteruskan.

Baca Juga: Waduh! Mahfud MD Bilang Tak Ada Restorative Justice dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Mengapa?

"Bila itu terjadi, kalau benar, yah, kalau benar, sekali lagi kalau benar LHKPN, itu tidak masuk akal, supaya diselidiki. Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu karena kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ungkapnya.

Di sisi lain, Pakar TPPU, Yenny Garnasih menyarankan agar rekening keluarga Mario Dandy harus dibekukan.

Dalam paparannya, Yenny Garnasih mengatakan bahwa dugaan pencuian uang ini tidak akan terungkap jika tidak ada kasus penganiayaan ini.

Baca Juga: Mahfud MD Komentari Anak Pejabat Tukang Pamer Harta yang Aniaya Putra GP Ansor: Hedonis Harus Diperiksa!

Ia menilai bahwa kekayaan yang dimiliki keluarga Mario ini seperti tidak wajar.

"PPATK bisa membekukan rekening semantara itu segera dibekukan, ada waktu lima hari," ujar Yenny Garnasih.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris