Ekonomi

Cepat Daftar! Pendaftaran KJMU Tahap I 2023 Resmi DIBUKA, Dapatkan Dana Hingga Rp 9 Juta, Cek Syarat di SINI!

Oleh: Zharifah Ardiana Senin 20 Feb 2023, 21:25 WIB
Pendaftaran KJMU Tahap I 2023 Resmi DIBUKA, Dapatkan Dana Hingga Rp 9 Juta, Cek Syarat di SINI!

AYOJAKARTA.COM -– KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Dapatkan dana pendidikan hingga Rp 9 juta sebagai mahasiswa. Biaya yang dikeluarkan pemerintah DKI Jakarta untuk KJMU sendiri berasal dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dikutip melalui akun media sosial instagram @dkijakarta oleh ayojakarta.com pada 20 Februari 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2023.

Baca Juga: Yuk Simak, Inilah Prioritas KUR Bank Mandiri 2023, Bisa Dapat Modal Usaha Tanpa Jaminan, Cek Disini!

KJMU memiliki tujuan agar calon mahasiswa atau mahasiswa memiliki akses perguruan tinggi. Selain itu, KJMU diharapkan dapat memotivasi mahasiswa maupun calon mahasiswa agar berprestasi dan kompetitif.

Faktanya, KJMU telah membantu 16.708 mahasiswa pada KJMU Tahap II Tahun 2022, dengan besar bantuan sebesar Rp 9 juta per semester.

Apa saja ketentuan dan syarat mendaftar KJMU?

Berdasarkan Pergub Tahun 2021 Nomor 101, persyaratan KJMU adalah memiliki KK dan KTP DKI Jakarta, terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah, dan/atau warga binaan Panti Sosial Dinas Sosial Jakarta.

Selain itu, tidak sedang menerima beasiswa lain yang berasal dari APBD/APBN, telah dinyatakan lulus sekolah menengah maksimal 3 tahun sebelumnya, diterima di PTN jalur reguler di bawah naungan Kemdikbud Ristek atau Kemenag atau PTS jalur reguler dengan akreditasi institusi dan prodi adalah A. Sementara untuk mahasiswa, pendaftaran maksimal pada semester 4.

Baca Juga: Kabar Gembira! Banyak Bansos 2023 Cair, Klik Link untuk Cek Nama Penerima di Sini

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran KJMU, adalah sebagai berikut ini!

- 20 Februari 2023-3 Maret 2023

Pendataan calon penerima. Calon penerima mengumpulkan berkas yang diperlukan dan dimasukkan ke dalam sistem KJMU.

- 6-8 Maret 2023

Pemadanan data antara data pada sistem, berkas, serta data pada DTKS.

- 9-16 Maret 2023

Persetujuan Kepala Sekolah. Validasi oleh sekolah calon penerima melalui persetujuan Kepala Sekolah.

Baca Juga: Menarik! Pinjaman KUR 2023 Bisa Cair Tanpa Agunan Tanpa Jaminan, Asalkan…

- 17-24 Maret 2023

Verifikasi dan Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan. Verifikasi data serta persetujuan Kepala Sekolah untuk memperoleh validasi berupa persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

- 27 Maret 2023-2 Mei 2023

Penetapan penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur, dengan mempertimbangkan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan serta data-data yang telah dimasukkan dan diverifikasi.

Penerima KJMU harus merahasiakan PIN dan membelanjakan dana bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan untuk keperluan rutin dan berkala sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Bantuan sosial sebesar Rp 9 juta per semester atau Rp 1,5 juta per bulan untuk setiap mahasiswa dapat digunakan untuk bantuan dalam biaya buku, transportasi, peralatan dan perlengkapan atau biaya pendukung operasional lainya yang disesuaikan kebutuhan para penerima.***(Zharifah Ardiana)

Reporter Zharifah Ardiana
Editor Wahyu Vitaarum