Ekonomi

Kriteria Penerima Pinjaman KUR 2023 Prioritas, Cek Apakah Anda Termasuk?

Oleh: Fany Susan Anggraini Sabtu 18 Feb 2023, 21:01 WIB
Ilustrasi pinjaman kredit usaha rakyat atau KUR 2023.

AYOJAKARTA.COM -- Pinjaman kredit usaha rakyat atau KUR 2023 sudah sangat dinantikan pembukaannya oleh pengusaha mikro.

Beberapa jenis sektor usaha ini akan menjadi prioritas dalam pencairan dana pinjaman KUR 2023.

Berikut adalah kriteria calon debitur dan jenis usaha yang menjadi prioritas pada pencairan KUR 2023.

Baca Juga: Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan Berikut, Agar Pengajuan Pinjaman Melalui KUR Mandiri 2023 Diterima

KUR adalah salah satu program pemerintah melalui bank yang membantu masyarakat memperoleh bantuan modal untuk meningkatkan usaha rakyat.

Apabila sudah mengajukan berkas, calon debitur harus menunggu proses pencairannya karena masih harus melalui tahapan cek berkas.

Diulas kanal YouTube Josan Channel 01, kriteria penerima kredit usaha rakyat 2023 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: KUR BSI 2023 Sudah Dibuka! Bisa Dapat Modal Usaha hingga Rp500 Juta, Intip Rincian Program dan Syaratnya

Kriteria Penerima Pinjaman KUR 2023

Sektor usaha yang diprioritaskan sebagai penerima KUR adalah usaha yang berbasis pada 5 sektor ini.

Adapun 5 sektor tersebut adalah usaha Pertanian, Perhutanan, Kelautan dan Perikanan, Industri, dan Pengolahan.

Selain itu, perlu diketahui bahwa usaha atau kelompok usaha penerima kur merupakan usaha produktif yang layak dibiayai.

Artinya kelompok usaha tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk meningkatkan nilai atau pendapatan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Tabel Plafon KUR Mandiri 2023, Banyak Pilihan Pinjaman Mulai Rp20 Juta HIngga Rp500 Juta

Jadi, dapat dipahami bahwa pembiayaan kur memang difokuskan bagi usaha sudah berjalan 6 bulan.

Berdasarkan pengecekan calon debitur melalui klik OJK, calon debitur boleh memilih kredit secara bersamaan (kur KPR atau KKB) dari bank atau lembaga keuangan non bank, dengan catatan kolektibilitasnya lancar.

Hal tersebut berarti calon debitur masih bisa mengajukan kredit, meskipun saat itu masih memiliki angsuran KPR atau KKB.

Apabila memiliki pinjaman yang sudah lunas tetapi masih terdeteksi di slide OJK, maka calon debitur harus menampilkan surat keterangan lunas

Demikian informasi terkait kriteria penerima prioritas pada pinjaman KUR 2023. Semoga bermanfaat.***

Reporter Fany Susan Anggraini
Editor Tedi Rukmana