AYOJAKARTA.COM -- Siap-siap untuk jadwal pencairan bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT sudah di depan mata!
Adapun ada berkas penting wajib untuk dipersiapkan bagi para keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial PKH dan BPNT yang sudah mendaftar sebelumnya.
Selain itu perihal proses penyaluran bansos ini juga perlu kiranya untuk diketahui secara mendetail.
Usut punya usut ada beberapa kemungkinan tentang bagaimana pencairan dana bansos PKH dan BPNT, yaitu melalui PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Untuk kelancaran pencairan dana bansos ini perlu mempersiapkan berkas atupun dokumen penting sebagai syarat utamanya.
Seperti yang dilansir tim redaksi AyoJakarta.com dari kanal youtube Diary Bansos pada Senin (14/2/2023) yang mana ada dua jenis berkas bagi KPM yang akan menerima bansos PKH dan BPNT, yakni berkas utama dan berkas tambahan.
Lantas berkas apa saja yang perlu dipersiapakan secara mendetail untuk pecairan dana bansos ini?
Simak! Berikut ini berkas yang perlu dipersiapkan adalah selengkapnya di sini!
BERKAS UTAMA
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika proses penyaluran bantuan sosial baik PKH maupun BPNT.
Apabila ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang KTP nya hilang, maka harus segera mengurus surat keterangan kehilangan dan membuat surat keterangan domisili yang dikeluarkan langsung oleh pihak Dukcapil.
Baca Juga: Terpopuler! Hore, KUR Mandiri 2023 Akhirnya Dibuka, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini
PT. Pos Indonesia tidak mau menerima surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa atau kelurahan.
2. Surat Undangan Penerima Bantuan Sosial
Surat undangan penerima bantuan sosial dikirimkan oleh pihak PT. Pos Indonesia kepada pihak desa, yang kemudian dari pihak desa akan mendistribusikan ke masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Surat undangan wajib dibawa saat proses penyaluran bansos PKH maupun BPNT apabila cair melalui PT. Pos Indonesia.
Namun, apabila ada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial PKH atau BPNT yang tidak menerima surat undangan namun namanya tercantum dalam data bayar pencairan tahap 1, maka tidak perlu khawatir karena PT. Pos Indonesia akan tetap menyalurkan bansos PKH dan BPNT dengan ketentuan yang bersangkutan datang langsung ke PT.Pos Indonesia dengan membawa KTP Asli dan namanya tercantum dalam data bayar pencairan tahap 1
BERKAS TAMBAHAN
1. Kartu Keluarga (KK)
Berkas ini dibawa apabila Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak bisa hadir karena suatu alasan tertentu, seperti ada di luar kota atau sakit.
Baca Juga: Promo JSM Indomaret 17-19 Februari 2023, Harga Minyak Goreng Lagi Miring, Buruan Borong Sekarang!
Maka penyaluran bantuan sosial bisa diwakilkan oleh anggota keluarga yang namanya ada dalam 1 Kartu Keluarga dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disertai dengan membawa KTP pihak yang mewakili.
Tentunya pada saat proses pencairan PT. Pos Indonesia akan akan mengkroscek langsung nama data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) apakah tercantum dalam data bayar pencairan bantuan sosial tahap 1 atau tidak
Hingga saat ini dari pihak PT.Pos Indonesia maupun Kemensos belum memberikan konfirmasi secara pasti tentang penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT.***(Arum Anggita Rachmaulia Nurhandini)