AYOJAKARTA.COM - Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2022 tetap berlanjut pada tahun 2023.
Diketahui program KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Bagi masyarakat yang mempunyai UMKM bisa dapat mengajukan KUR ke bank pemerintah dengan mudah sepanjang syaratnya terpenuhi.
Baca Juga: Alhamdulillah KUR BSI 2023 Sudah Dibuka, Insya Allah Berkah!
Selain itu, program KUR Bank Mandiri selalu ramai digandrungi masyarakat.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan KUR Mandiri 2023 adalah sebagai berikut:
- Telah memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan.
- Usia minimal 21 tahun atau calon debitur sudah menikah atau belum.
- Memiliki SKU atau jaminan yang di anggunan.
Selain itu ada beberapa perbedaan dari pinjaman KUR ini terletak pada jenis kur tersebut, di antaranya, KUR Super Mikro, KUR Mikro Khusus, dan KUR TKI.
Baca Juga: Pengumuman, KUR BNI 2023 Sudah Dibuka, Ajukan Pinjaman Sekarang Juga!
Untuk KUR Super Mikro pada tahun 2023 diketahui bunganya sudah turun menjadi 3 persen, karena sebelumnya bunga KUR ini sebanyak 6 persen. Pinjaman ini berkisar di bawah Rp10 juta.
Sementara itu untuk pinjaman KUR Mikro ini bisa dipinjam mulai dari angka Rp10 juta sampai Rp100 juta dengan bunga sebesar 6 persen untuk pelaku UMKM yang baru mencoba melakukan pinjaman pertama kali.
Tak hanya itu saja, ketika pinjaman tersebut sudah lunas. Maka ketika kamu meminjam KUR untuk kedua kali maka bunganya akan naik menjadi 7 persen tahun, setelah itu kamu bisa meminjam kembali dengan bunga 8 persen dan terakhir 9 persen untuk bunganya.
Baca Juga: Pinjaman KUR BRI 2023 Cair Berapa? Simak Jenis Program KUR dan Nominal Pinjamannya di SINI!
Jika melihat laman resmi Bank Mandiri, ada beberapa persyaratan dokumen pengajuan kredit usaha, yaitu sebagai berikut:
- Buka aplikasi Permohonan Kredit
- Kemudian masukkan Foto copy E-KTP, KK, Surat Nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/cerai)
- Kemudian masukkan pas foto terbaru calon debitur dan pasangan
- Lalu masukkan Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)/Surat keterangan domisili usaha/ Surat keterangan usaha lainnya.
- Terakhir harus ada NPWP (apabila limit kredit >Rp50 Juta)